Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Mbay Tidak Dipasang Papan Proyek
26 September 2019 19:31 WIB

ADVERTISEMENT
MBAY- Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan dalam kota Mbay yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Jalan Piet A. Tallo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang tidak memiliki papan royek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
ADVERTISEMENT
Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix itu oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Nagekeo, Antonius Moti kepada media ini, Kamis (26/9) pagi, menilai pelaksanaan pekerjaan proyek jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
"Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Anton setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Sementara PPK Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Jogo yang ditemui media ini Kamis (26/9) mengatakan bahwa plang papan proyek pekerjaan jalan di Piet A. Tallo, sudah ada dan telah di pasang. Namun saat ini telah dicabut oleh para pekerja proyek.
Pantauan media ini, sejak tanggal 28 Agustus 2019 jalan itu mulai dikerjakan, namun tidak ada plang papan proyek yang dipajang.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun media ini, proyek peningkatan jalan dalam Kota Mbay, memiliki pagu anggaran Rp. 15.148. 863. 000,00 dan dikerjakan kontraktor pelaksana PT.SAK.(FP-03).