news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

PSN Ngada Tetap Gagal ke 16 Besar Liga 3

19 Desember 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSN Ngada. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
PSN Ngada. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
BAJAWA - PSN Ngada, klub kebanggaan masyarakat Provinsi NTT tetap gagal lolos ke babak 16 besar Liga 3 Indonesia 2019. Meski upaya protes sudah dilayangkan official dan sejumlah pihak ke PSSI Pusat di Jakarta, namun PSN Ngada harus menguburkan asanya menuju Liga 2. Pasalnya, keputusan yang dibuat Panitia Disiplin Liga 3 Babak 32 Besar Nasional Grup F tahun 2019 tidak bisa diintervensi oleh PSSI Pusat.
ADVERTISEMENT
Kepada media ini, Wakil Ketua 1 DPRD Ngada, Petrus Ngabi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama antara official PSN Ngada, DPRD Ngada bersama PSSI serta pendapat ahli/hukum, ternyata Liga 3 merupakan turnamen dimana penyelenggaranya dari wilayah peserta itu sendiri.
Sedangkan PSSI Pusat hanya mengesahkan, sehingga Ketum PSSI tidak bisa merubah atau mengintervensi keputusan Panitia Disiplin.
Petrus menjelaskan, sesuai regulasi Liga 3 khususnya dalam Pasal 45, pelaksanaan kompetisi “home tournament” dibentuk Panitia Disiplin setempat. Selaku badan yuridis, Panitia Disiplin juga berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemain atau official di tempat “home tournament” tersebut berlangsung.
PSSI, lanjut Petrus, sesuai statuta-nya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial. Sebab sesuai statuta PSSI Bab IV Pasal 39 ayat 8, Ketua Umum PSSI tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan keputusan yang dikeluarkan kongres atau badan yudisial.
ADVERTISEMENT
"Meski tidak bisa membatalkan keputusan, namun tim dari pusat akan turun untuk melaksanakan investigasi," ungkap Petrus.
BAJAWA - PSN Ngada, klub kebanggaan masyarakat Provinsi NTT tetap gagal lolos ke babak 16 besar Liga 3 Indonesia 2019. Meski upaya protes sudah dilayangkan official dan sejumlah pihak ke PSSI Pusat di Jakarta, namun PSN Ngada harus menguburkan asanya menuju Liga 2. Pasalnya, keputusan yang dibuat Panitia Disiplin Liga 3 Babak 32 Besar Nasional Grup F tahun 2019 tidak bisa diintervensi oleh PSSI Pusat.
Kepada media ini, Wakil Ketua 1 DPRD Ngada, Petrus Ngabi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama antara official PSN Ngada, DPRD Ngada bersama PSSI serta pendapat ahli/hukum, ternyata Liga 3 merupakan turnamen dimana penyelenggaranya dari wilayah peserta itu sendiri. Sedangkan PSSI Pusat hanya mengesahkan, sehingga Ketum PSSI tidak bisa merubah atau mengintervensi keputusan Panitia Disiplin.
ADVERTISEMENT
Petrus menjelaskan, sesuai regulasi Liga 3 khususnya dalam Pasal 45, pelaksanaan kompetisi “home tournament” dibentuk Panitia Disiplin setempat. Selaku badan yuridis, Panitia Disiplin juga berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemain atau official di tempat “home tournament” tersebut berlangsung.
PSSI, lanjut Petrus, sesuai statuta-nya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial. Sebab sesuai statuta PSSI Bab IV Pasal 39 ayat 8, Ketua Umum PSSI tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan keputusan yang dikeluarkan kongres atau badan yudisial.
"Meski tidak bisa membatalkan keputusan, namun tim dari pusat akan turun untuk melaksanakan investigasi," ungkap Petrus.