Pukul Murid Pakai Obeng, Guru di Lembata Dipolisikan Orang Tua

Konten Media Partner
19 Februari 2021 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kasat Reskrim Polres Lembata, Komang Sukamara, SH
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Lembata, Komang Sukamara, SH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LEWOLEBA - Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Andreas Igo Hali yang merupakan seorang guru di SDI Muda Lerek memukul salah seorang siswanya berinsial AW (8), siswa kelas 3, Selasa (16/2) lalu.
Kepada media ini, Jumat (19/2/), pagi, Angelina Nole, orang tua AW, menuturkan bahwa awalnya anaknya mengikuti belajar bersama teman-temannya di rumah Andreas Igo Hali.
Selama proses belajar, AW dan beberapa teman sekelasnya tidak bisa mengerjakan soal yang diberikan Andreas Igo Hali.
Karena tidak bisa mengerjakan soal, guru Andreas Igo Hali langsung memukul AW (8) menggunakan obeng persis di kepalanya.
Dirinya mengetahui kejadian itu karena ketika AW (8) pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Setelah ditanya, diceritakan secara gamblang bahwa guru Andreas Igo Hali memukul dirinya.
ADVERTISEMENT
"Mereka belajar di rumah guru Andreas Igo. Ketika belajar, karena tidak bisa kerja soal dia langsung pukul saya punya anak dengan obeng tepat di ubun-ubun kepala," ungkap Angelina.
Lanjutnya, kasus serupa juga sudah berulang kali dialami AW (8) dengan alasan yang sepele. Dan hal itu baginya adalah perbuatan yang kurang ajar.
Dia menyayangkan hal tersebut. Pasalnya guru harus menjadi teladan bagi anak didik, apalagi mengajar di lingkungan kelas rendah seperti sekolah dasar.
"Dia tidak mengerti ka kalau yang dia ajar itu anak sekolah rendah. Ini kali kedua. Tahun lalu sama. Dia pukul AW pake bambu bulat di kepala. Saya tau waktu anak pulang sekolah muka loyo-loyo, saya tanya dia langsung menangis dan dia jawab jujur itu," jelas Angelina.
ADVERTISEMENT
Atas dua kejadian yang dialami anaknya, Angelina Nole akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Dirinya bersama pihak keluarga lainnya sudah memutuskan untuk diproses secara hukum sesuai prosedur.
Sebab, jika dibiarkan begitu saja, hal yang sama berpotensi terjadi pada siswa lainnya di sekolah, dan berisiko membuat citra lembaga pendidikan rusak.
"Kami sudah lapor di Polres Lembata di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Kamis (18/2). Kami komitmen untuk proses hukum. Kalau tidak nanti terjadi lagi dan nama sekolah juga rusak", tambah Angelina.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Lembata, Komang Sukamara, SH kepada media, Jumat (19/2) siang, membenarkan hal tersebut.
"Kejadian terjadi pada hari Selasa, 16 Februari. Korban dipanggil oleh guru mata pelajaran matematika untuk melakukan belajar mengajar di rumah. Pada saat dilaksanakan pembelajaran, diberikan soal oleh guru kepada 7 siswa. Dan karena tanya berulang-ulang, tidak bisa jawab maka sang guru emosional dan ambil obeng pukul di kepala korban dan luka di bagian kepala", terangnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap kasus ini, Andreas Igo Hali dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"UU kekerasan terhadap anak yang kita pakai. UU nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun", tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Andreas Igo Hali, guru SDI Muda Lerek tersebut tidak bisa dihubungi. Media sudah beberapa kali menghubungi via telepon dan whatsapp namun tidak dapat tersambung.