Konten Media Partner

Ratusan Hektar Hutan Lindung di Sikka Disulap Jadi Kebun Pala & Sayur

florespediaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Area hutan lindung yang telah dirambah menjadi lahan pertanian warga di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Area hutan lindung yang telah dirambah menjadi lahan pertanian warga di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Foto: Istimewa.

MAUMERE- Perambahan area hutan lindung di wilayah Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.

Sebanyak 100,59 hektar hutan bagian dari kawasan Hutan Lindung Egon Ilin Medo telah beralih fungsi menjadi lahan untuk menanam aneka sayuran dan juga lahan perkebunan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Desa Wolomotong, Romanus Rabu kepada media ini, Kamis (24/10) malam.

Dikatakan Romanus, sesuai data foto pencitraan satelit yang diperoleh oleh pihak pemerintahan desa, diketahui luas area hutan lindung yang sudah disulap menjadi area perkebunan warga adalah seluas 100,59 hektar.

Lanjutnya, saat ini, area hutan telah berubah menjadi area untuk tanaman sayur mayur (wortel dan kentang) dan aneka tanaman perkebunan seperti tanaman cengkeh dan pala.

Selain itu, warga juga mulai membangun pemukiman kecil di area konservasi tersebut.

Lanjutnya, dengan makin meluasnya area hutan yang dirambah ini, ribuan warga di Desa Wolomotong maupun Desa Kloangpopot merasakan dampak menurunnya debit air di mata air sehingga warga mulai membeli air tangki seharga Rp.400 ribu per tangki air.

"Wolomotong ada 2 mata air yakni Petun Piret dan Wair Matan Gete, debit air turun drastis sehingga warga sekarang bergantung dengan air tangki. Faktor penyebabnya karena kemarau panjang dan hutan yang gundul,"ungkap Romanus Rabu.

Ia menjelaskan saat ini memang ada area hutan kemasyarakatan (HKm) namun sudah ditanami dengan tanaman umur panjang dan sudah memasuki kawasan hutan konservasi.

Terkait jumlah kepala keluarga yang sudah menempati area hutan lindung, Kades Romamus mengungkapkan sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK).

Dijelaskan Kades Romanus terkait warga yang merambah area hutan, sudah berkali - kali disampaikan pelanggaran yang terjadi namun karena tidak ada upaya penegakan hukum oleh instansi berwenang sehingga area hutan semakin luas dirambah.

"Kalau mau intervensi sesungguhnya, maka perlu ada penegakan hukum. Selama ini, kami lihat penuh pertimbangan kemanusiaan sehingga hutan yang rusak makin meluas,"ungkapnya.

Area hutan yang dirambah dan dijadikan kebun warga di Desa Wolomotong. Foto: Istimewa.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka, B. Hery Siswadi yang ditemui media ini pada Kamis (24/10) pagi, membenarkan telah terjadi perambahan dan perubahan ahli fungsi area hutan Lindung Egon Ilinmedo menjadi lahan pertanian dan perkebunan warga setempat seluas 100,59 hektar. Tak hanya di Desa Wolomotong, di Desa Kloangpopot, area hutan lindung yang dirambah warga mencapai 50 hektar.

Dikatakan B. Hery Siswadi sesuai dengan data UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, memang ada sebagian warga yang sudah menetap di dalam kawasan hutan sedangkan yang lain menggarap tanaman perkebunan dan sayur - sayuran.

Ia mejelaskan, untuk kondisi perambahan hutan di kawasan hutan lindung Egon Ilin Medo di Desa Wolomotong berawal di tahun 2000 saat konflik tapal batas yang mana saat itu, ada masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan dan mulai melakukan pembukaan kawasan hutan dan melakukan penebangan pohon.

"Pada tahun 2013, kami fasilitasi mereka lewat program hutan kemasyarakatan. Dalam prakteknya ada yang tetap lakukan penebangan pohon di kawasan hutan dan nenanam tanaman komoditi perkebunan seperti pala dan cengkeh.

"Karena mereka sudah di dalam kawasan hutan, maka kami fasilitasi dengan program hutan kemasyarakatan sehingga mereka bisa bekerja sesuai dengan ketentuan. Walaupun dalam pelaksanaan memang ada pelanggaran,"ungkapnya.

Ia mengakui, pihaknya juga memang kurang melakukan pendampingan karena keterbatasan anggaran dan petugas yang mendampingi sebagai penyuluh kehutanan juga terbatas yakni hanya 12 orang. Pendampingan ini juga tidak fokus pada satu lokasi. Saat ini, satu penyuluh bisa membawahi dua kecamatan.

"Kami tidak rutin mendampingi karena keterbatasan personel,"ungkap Heri Siswadi.

Ia juga menuturkan, pihak pemerintah desa setempat juga tidak peduli dengan kawasan hutan karena berpikir ada petugas dan instansi yang mengurus hutan lindung.

Ia mengatakan, terhadap warga yang sudah merambah kawasan hutan lindung, ke depan akan dilakukan pembinaan terhadap warga perambah hutan dan melakukan rehabilitasi lokasi di kawasan hutan yang sudah dirambah. Pihaknya akan melakukan penamanan pohon dengan menghitung presentase tumbuh tanaman.

" Kalau presentase tumbuh tanaman itu dibawah ketentuan, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan. Jenis pohon akan dikombinasikan antara tanaman ekologis dan tanaman perkebunan,"ungkap Heri Siswadi.

Menurutnya, dengan begitu banyak warga yang sudah merambah kawasan hutan, pihaknya kesulitan untuk memproses secara hukum karena jumlah warga yang menempati kawasan hutan sudah cukup banyak.

Ia mencontohkan, sesusai data real pihaknya, di Desa Wolomotong saja lebih dari 50 Kepala Keluarga (KK) yang berada di kawasan hutan lindung.(FP-01).