Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Remaja Putri di NTT yang Bunuh Pemerkosanya Dapat Bantuan Hukum
19 Februari 2021 17:46 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG- Gadis 16 tahun di Desa Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap pria yang memperkosanya kini mendapat bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Kantor advokat Amos Aleksander Lafu, SH.MH dan rekan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi anak perempuan bawah umur itu.
"Sebagai Advokat yang juga menjadi bagian dari penegak hukum secara prinsip kita prihatin dengan kasus ini. Karena terlepas dari anak ini diduga telah melakukan sebuah tindak pidana, tapi ia melakukan pembunuhan karena sebuah keadaan terpaksa, yaitu upaya membela diri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Menurut Amos, pendampingan hukum secara gratis itu guna memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum yang dilakukan.
"Pada prinsipnya kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh unit PPA Polres TTS tetapi terlepas dari itu, pelaku ini masih tergolong anaksehingga dalam hukum dikategorikan sebagai alasan pembenar yang dapat menjadi dasar penghapusan pidana," kata Amos.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pendampingan gratis ini merupakan tradisi subsidi silang yang sering dilakukan ia bersama timnya.
"Ssetiap tahun kita selalu melakukan metode yang namanya subsidi silang yaitu terhadap perkara-perkara tertentu kita selalu memberikan pendampingan hukum secara gratis. Ini sebagai bagian dari pengabdian kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. Ini misi kemanusiaan," tandasnya.