Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Rokok Diduga Ilegal Berbagai Merek Marak Beredar di Kabupaten Sikka
27 Mei 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MAUMERE-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, makin marak ditandai dengan terlampau banyak toko maupun kios-kios pengecer yang menjual rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Sejumlah merk rokok yang bercirikan rokok ilegal, bebas diperjual belikan di kios maupun toko-toko baik itu di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting, pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere serta berbagai wilayah lainnya.
Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam penelusuran media ini, beberapa jenis rokok ilegal yang saat ini beredar adalah rokok jenis Rastel, Thanos, Arrow, Seven dan masih ada jenis rokok ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut salah seorang pedagang kios, mereka membeli rokok berjenis Rastel putih dan hitam, yang diduga ilegal dengan harga murah yakni 1 slop Rp 130.000 dibeli di salah satu gudang yang tidak jauh dari kiosnya dan dijual lagi 1 slop Rp 170.000 atau per bungkus Rp.20.000.
Rokok Rastel hitam dan putih ini, kemudian dijual lagi di kios dengan harga Rp 19.000 per bungkus, untuk 1 slop berisi 10 bungkus, ia mengantongi pendapatan kotor Rp 200.000 atau per slop mendapat keuntungan Rp 60.000.
Untuk mengelabui petugas dan aparat keamanan, berbagai modus pun dilakukan distributor dengan cara menggunakan gudang lain sebagai tempat penimbunan.
Salah satu rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal Rastel hitam dan putih diketahui berada di tengah kota persisnya di wilayah kelurahan Kabor, Kota Maumere.
ADVERTISEMENT
Saat didatangi wartawan, di salah satu, gudang rokok yang berada di tepi jalan umum ini dijaga sepasang suami istri dan mengaku siap melayani pembelian rokok jenis Rastel hitam dan putih.
Sementara untuk distribusi ke kios-kios, mereka menggunakan jasa sales.
Beberapa pemilik kios di sekitar gudang itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut.
Para pedagang itu mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena banyak peminatnya.
"Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.