Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Kabupaten Sikka

Konten Media Partner
1 Januari 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi. Sumber: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi. Sumber: istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE-Peredaran sejumlah rokok yang diduga illegal marak di wilayah Kabupaten Sikka saat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Rokok yang diduga illegal ini mudah ditemui di kios-kios di Kota Maumere, pinggiran Kota Maumere maupun di pedesaan. Harga jual rokok yang murah membuat rokok ini disukai oleh konsumen.
Pada Jumat (31/12) pagi, media ini melakukan penelusuran pada sejumlah kios di Kota Maumere maupun di pinggiran Kota Maumere. Tampak beberapa merek rokok yang didiga ilegal dipajang berdampingan dengan sejumlah rokok legal yang sudah dikenal masyarakat selama ini.
Pada salah satu kios di bilangan Kelurahan Beru, media ini menemukan salah satu kios menawarkan rokok merek NX dengan harga jual per bungkus Rp.12 ribu.
Jika anda membeli rokok merek NX, anda akan menemukan ada ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Dimana rokok ini dalam pita cukai disebutkan isi 12 batang namun faktanya berisi 20 batang rokok.
ADVERTISEMENT
Pada bagian Kode Produksi, tidak ada data kumpulan angka register produksi sebagaimana pada rokok legal umumnya, hanya terlihat tulisan Kode Produksi.
Ketika kita memindai QR Code pada kemasan rokok NX menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan rokok NX tetapi malah menampilkan data rokok Gudang Garam Signature Filter.
Kemudian, pada pita cukai tertulis kepemilikan pita cukai atas nama MUSDABADOO sedangkan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut tidak tercantum dalam kemasan.
Keterangan foto: Rokok yang diduga ilegal dijual bebas di kios-kios di Kota Maumere. Foto:Mario WP Sina.
Anehnya, rokok yang menggunakan pita cukai untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini justru pada bagian luar bungkus rokok tertulis sebagai Rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mana tentu cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.
Menurut pengakuan penjual sebut saja Agus, rokok NX ini dibelinya per slop sebesar Rp.100 ribu dan kemudian dijual per bungkus Rp.12 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku rokok NX ini jika dicari di toko tidak ada, hal ini karena penjualnya langsung datang menawarkan ke kios-kios. Sebagai pedagang kecil, ia senang menjual rokok ini karena harganya murah dan isinya ada 20 batang.
“Rokok ini banyak orang beli karena kami jual per bungkus Rp.12 ribu dan isi 20 batang. Kalau rokok ini cari di toko tidak ada jual, mereka jalan jual ke kios-kios,” ungkap Agus.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nama agen yang menawarkan rokok tersebut.
Agus mengaku dirinya menjual rokok ini sudah beberapa bulan saat pandemi COVID-19. Harga beli yang murah membuat rokok ini diminati pembeli.
Rokok yang diduga illegal berikutnya yang ditemukan media ini marak dijual di kios di Maumere tepatnya di Kelurahan Wailiti dan Kelurahan Kota Uneng adalah rokok merek ARROW.
ADVERTISEMENT
Rokok ARROW BLACK ini pada tulisan pita cukai di kemasannya tertulis 10 batang namun isi dalam kemasan ada 20 batang rokok.
Berikutnya, pada bagian Kode Produksi tampak kosong atau tidak ada penjelasan angka-angka sebagaimana pada rokok legal.
Saat kita memindai QR Code pada kemasan rokok ARROW BLACK menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan rokok tersebut tetapi malah data tidak ditemukan.
Selain itu, ada ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Dimana pada pita cukai tertulis kepemilikan pita cukai atas nama SUMBAGUNOO sedangkan pada nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah bungkus rokok atas nama PR.Sumber Agung Malang.
Pada rokok ARROW menggunakan pita cukai untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) namun pada bagian luar bungkus rokok tertulis sebagai Rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mana tentu cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.
ADVERTISEMENT
Kepada media ini, pemilik kios mengatakan rokok ARROW BLACK ini dibelinya di salah satu toko kecil di bilangan Jalan Gajah Mada, Kota Maumere. Rokok ARROW BLACK ini dijual di toko tersebut dengan harga 1 slop sebesar Rp. 115 ribu. Untuk harga jual di kios Rp.20 ribu per bungkus.
“1 slop isinya 20 bungkus rokok. Kami beli di toko Rp.115 ribu per slop. Kemudian kami jual lagi Rp.20 ribu per bungkus. Kalau encer 1 batang Rp.1.000,” ungkap penjual.
“Nama tokonya saya tidak hafal. Tapi toko itu kecil di dekat Toko Bogadarma situ. Kalau mau beli bilang rokok hitam yang murah itu, baba sudah tahu,” ungkap salah seorang pedagang kios yang enggan menyebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
Media ini kemudian menelusuri salah satu toko lainnya di bilangan Jalan Gajah Mada tepatnya di arah dekat Terminal Madawat, toko yang selalu tampak ramai dipenuhi pembeli ini menjual rokok ARROW BLACK Rp. 120 ribu per 1 slop. Untuk ARROW WHITE juga dijual dengan harga yang sama per slop.
Indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok terdapat pada merek rokok RASTEL.
Pada rokok merek Rastel, menggunakan pita cukai rokok kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) namun namun pada bagian luar bungkus rokok juga tertulis sebagai Rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mana tentu cukainya lebih besar dari cukai rokok kategori SKT.
Rokok RASTEL pada tulisan pita cukai di kemasannya tertulis 12 batang dengan Cukai SKT namun isi dalam kemasan ada 20 batang rokok.
ADVERTISEMENT
Saat kita memindai QR Code pada kemasan rokok RASTEL menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan rokok tersebut tetapi malah informasi data tidak ditemukan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, masih ada beberapa jenis rokok ilegal lain yang beredar bebas di toko maupun kios-kios di wilayah Kabupaten Sikka.
Keterangan foto: 3 merek rokok yang diduga ilegal beredar bebas di Kabupaten Sikka. Foto:Mario WP Sina.
Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai.go.id, berikut ini adalah perbedaan - perbedaan mendasar rokok legal dengan rokok-rokok illegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
ADVERTISEMENT
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.