Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Salah Sasaran, 8 PNS Kejari Sikka Jadi Penghuni Rumah Susun MBR
3 Juli 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 3 Juli 2023 18:18 WIB
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlokasi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka diduga tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran terdapat sebanyak 8 orang Pegawai berstatus PNS dari Kejaksaan Negeri Sikka yang turut menjadi penghuni rumah susun yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu.
Dalam kegiatan serah terima kunci dari Kepala Balai P2P Nusa Tenggara II Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Yublina D.Bunga kepada Bupati Sikka, 11 Mei 2023 lalu, mengatakan, rumah susun yang sudah dibangun ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah. Yang mana ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945.
Untuk itu kata dia, pemerintah pusat saat ini telah memiliki program membangun satu juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga kita dapat menyerahkan rumah susun yang sudah selesai dibangun ini kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.
“Rumah susun ini sudah selesai dibangun. Jadi kita serahkan kepada pemerintah Kabupaten Sikka. Rumah susun ini diperuntukkan bagi warga yang berpenghasilan rendah,” ungkap Yublina D.Bunga, dikutip dari Lenterapos.id.
Kepada media ini, Senin (3/6/2023) pagi, Plt.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Oktovianus S.W Suban mengatakan, rumah susun MBR saat ini telah dihuni oleh 40 warga dari total 42 rumah susun.
ADVERTISEMENT
Dari 40 penghuni rumah susun, sebanyak 8 orang Pegawai Negeri Sipil dari Kejaksaan Negeri Sikka turut terdaftar dan menjadi penghuni rumah susun tersebut, ada pula PNS dari salah satu OPD Golongan I dan pegawai honor Pemkab Sikka dan beberapa wiraswasta.
Terkait 8 orang PNS dari Kejari Sikka menjadi penghuni Rusun MBR, kata Okto Suban, memang dari programnya rumah susun itu dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun dalam proses penjaringan, belum banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mendaftar.
"Memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun sampai pada proses terakhir, belum banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah mendaftar. Kami kemudian berkonsultasi dengan teman-teman dari Balai Perumahan dan disarankan siapa saja boleh menghuni," ujarnya.
Kendati demikian, Okto Suban memastikan, 8 PNS Kejaksaan Negeri Sikka ini menjadi penghuni sementara sambil menunggu proses serah terima rumah susun MBR dari Dirjen Perumahan secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Kemarin itu kan serah terima kunci untuk dihuni dulu/ Maksud supaya dihuni itu agar bangunan tetap terjaga, terpelihara dengan baik. Jadi kemudian perawatan yang sementara diserahkan kepada kami, proses pengelolaan rusun tetap berjalan. Sehingga dipastikan bangunan yang ada bisa difungsikan sementara," ujarnya.
Ia menegaskan, karena bersifat sementara sehingga pihaknya memberikan juga kepada pegawai Kejaksaan Negeri Sikka untuk boleh menghuni.
"Kalau kami sudah terima secara resmi, lalu kemudian proses dan biaya operasional diatur dalam Perbup barulah bisa diatur. Karena memang rumah susun itu diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Sikka yang kesulitan tempat tinggal," ujarnya.
Tak Ada Rumah Dinas Jadi Alasan Rusun MBR Dihuni Pegawai Kejaksaan
Sementara itu, Tim Pengelola Rusun MBR Madawat, Herman Thomas Watu menuturkan, untuk calon penghuni rusun MBR, pihaknya mengumumkan di radio, dan mengumumkan melalui kelurahan, namun sampai dengan 3 bulan berproses, tidak ada peminat.
ADVERTISEMENT
Seminggu sebelum penutupan pendaftaran, dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka kemudian mendaftarkan para pegawainya.
Lanjutnya, dari data pihaknya 8 pegawai ini belum terdaftar sebagai warga Kabupaten Sikka hanya bekerja di Kabupaten Sikka.
Ia juga mengatakan, persetujuan bagi 8 pegawai Kejari Sikka untuk bisa menempati rumah susun MBR itu berdasarkan kesepakatan saja dan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka.
"Mereka tinggal sementara, ini kan ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Sikka," ujarnya.
Para pegawai Kejari Sikka sejumlah 8 orang yang menempati Rusun MBR itu disetujui untuk tinggal di Rusun MBR sesuai permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, S.H, M.H dalam suratnya kepada Bupati Sikka tertanggal 12 Mei 2023. Dalam surat itu, Kajari Fatoni Hatam mengajukan permohonan untuk menempati rumah dinas dan rumah susun sewa milik Pemkab Sikka.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan belum tersedianya rumah dinas pegawai pada Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, maka bersama ini kami mengajukan permohonan untuk menempati rumah dinas dan rumah susun sewa milik Pemkab Sikka yang terletak pada Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka," tulis Kejari Sikka dalam suratnya yang ditujukan kepada Bupati Sikka.
Media ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Senin (3/06) pukul 14.48 Wita untuk mengkonfirmasi terkait 8 PNS yang menjadi penghuni Rusun MBR, namun dari Staf Bagian Pelayanan menyampaikan bahwa Kejari Sikka sedang bertugas ke luar daerah, sementara itu Plh.Kejari Sikka yakni Kasie Pidum juga sedang keluar kantor.
Untuk konfirmasi via telepon, Staf Bagian Pelayanan menyampaikan tidak bisa memberikan nomor telepon Plh Kejari Sikka kepada media untuk diwawancarai.
ADVERTISEMENT