Konten Media Partner

Sempat DPO, Polres Nagekeo Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

4 Desember 2020 23:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
apolres Nagekeo AKBP. Agustinus Hendrik Fai
zoom-in-whitePerbesar
apolres Nagekeo AKBP. Agustinus Hendrik Fai
ADVERTISEMENT
MBAY-Aparat Kepolisian Resort Nagekeo melalui Satreskrim Polres Nagekeo yang dipimpin langsung oleh Iptu. Mahdi Ibrahim, berhasil membekuk FAS (19) terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP. Agustinus Hendrik Fai kepada media ini Jumat (4/12/2020).
Lanjutnya, terduga pelaku yang berinisial FAS ini dilaporkan, setelah diketahui berulang kali menggauli korban yang berinisial DS (13) di tempat yang berbeda yang berada di Kota Mbay kurang lebih sebanyak 15 kali.
Agustinus menyampaikan, sejak keluarga korban melaporkan dugaan kasus ini pada tanggal 30 bulan November lalu. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo terus memburu terduga pelaku tersebut.
"Pada akhirnya kami dari pihak Kepolisian Resort Nagekeo menetapkan terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO),"ungkapnya.
Lanjut Agustinus, berkat kerja keras dan kerja sama yang baik lintas Kepolisian Resort Nagekeo dan Kepolisian Resort Ende, terduga pelaku pencabulan tersebut akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Ende, pada hari Selasa (1/12/2020).
ADVERTISEMENT
"FAS diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap DS seorang pelajar di salah satu sekolah yang berada di Kota Mbay,"paparnya.
Agustinus menjelaskan, kasus ini mulai diketahui keluarga pada akhir bulan Agustus 2020, hingga akhirnya diadukan ke pihak Kepolisian Resort Nagekeo.
Setelah ditangkap, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Aesesa untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Polisi juga akan segera memeriksa terduga pelaku guna mendapat informasi lebih lanjut dari pelaku terduga yang berinisial FAS.
Agustinus menyampaikan, akibat perbuatan FAS tersebut dimana telah bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.