Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Seorang Anggota DPRD TTS dan Istri Ditahan, Diduga Aniaya Warga
24 Juni 2022 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KUPANG -Hendrikus Babys, seorang Anggota DPRD Kabupaten TTS, dan istrinya Semris Oryanti Lette, ditahan Aparat kejaksaan Negeri kabupaten TTS saat berkas perkara tahap II.
ADVERTISEMENT
Diketahui Pasangan suami istri ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Korban Abders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS beberapa waktu lalu.
"Keduanya sudah ditahan pihak kejari TTS sejak (20/6) lalu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim,ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/6). petang.
Dikatakan Abdul, penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polres TTS.
"Untuk alasan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAPidana."
Selain Itu, penyidik khawatir dua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yang menyebut tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Jelas Abdul.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu dilaporkan Abders Seo ke Kepolisian Sektor Amanuban Selatan pada Agustus 2021 lalu.
Korban Apders melaporkan Hendrikus Babys dan Semrys Oryanty Lette karena diduga sudah menganiaya dirinya.
"Akibat penganiayaan dari pasangan suami istri tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, bibir, dan tangannya," ungkap Abdul Hakim.
Kontributor :Wily Makani
Ilustrasi