Seorang Pria di Sikka, NTT, Tega Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

Konten Media Partner
14 April 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Thinstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Thinstock.
ADVERTISEMENT
MAUMERE- Seorang pria berinisial JB (37), warga Dusun Hebar, Desa Nenbura, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, tega menghamili anak kandungnya sendiri yang diketahui berinisial ENY (16).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bola, Ipda Daniel Melky Tunu melalui Kasie Humas Polsek Bola, Bripka Yohanes Rusman dalam keterangan resminya kepada media ini pada Selasa (14/4/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan aparat, kejadian asusila ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri terjadi sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019 secara berulang kali dan dilakukan di rumah pelaku dan korban.
Berdasarkan pengakuan korban kepada bidan yang sempat memeriksa dirinya, ENY mengaku sementara hamil sekitar 6 bulan.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi Kepala Dusun Hebar yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku dan korban langsung membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bola.
Kapolsek Bola, Ipda Daniel Melky Tunu, melalui Kasie Humas Polsek Bola, Bripka Yohanes Rusman mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bola dan selanjutnya berkas laporan polisi beserta pelaku akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sikka pada
ADVERTISEMENT
Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 08.00 WITA guna penanganan lebih lanjut.
Disebutkan, karena korban adalah anak dibawah umur, maka pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri maka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kontributor: Albert Aquinaldo