Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Solusi Kadis Pertanian NTT untuk Tenaga Kontrak yang Di-PHK Hanya via Telepon
10 Maret 2021 15:16 WIB
ADVERTISEMENT
KUPANG - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli angkat bicara terkait pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Ia membenarkan jika kontrak Daniel Dan tidak lagi diperpanjang karena faktor usia.
"Benar, beliau sudah tidak diperpanjang masa kontraknya karena usia sudah 72 tahun. Kami prihatin juga dengan keadaan ini. Kita sudah telepon untuk menjelaskan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut dia, status tenaga kontrak memang hanya berumur satu tahun, dan bisa diangkat kembali atau tidak sama sekali, dengan pertimbangan kinerja dan ketersediaan anggaran.
"Daniel Dan sudah berusia 72 tahun," katanya.
Meski demikian pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengangkat salah satu anak dari Daniel Dan untuk menggantikan posisinya. Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian Daniel Dan.
"Kita akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk melihat kasus ini dari perspektif pengabdian beliau yang sudah 31 tahun. Semoga ada jalan terbaik buat beliau," tandasnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sedang refocusing anggaran sehingga pertimbangan tersebut akan dibahas lebih lanjut," sambungnya.