Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
KUPANG- Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTT telah memberlakukan normal baru sejak 15 Mei 2020 lalu. Sejumlah sanksi sudah disiapkan Pemrov. Bagi ASN bisa dikenai sanksi disiplin, baik secara lisan maupun secara tertulis jika tidak mengikuti ptotokol kesehatan. selain itu, sanksi lainya juga menanti, jika masyarakat, rumah ibadah atau badan usaha melanggar penerapan new normal.
ADVERTISEMENT
Sekda NTT, Ben Polo Maing, mengatakan, sejumlah aturan dalam new normal beserta sanski sudah diterapkan selama penerapan new normal. Aturan itu sebagai pedoman di masa new normal, sebagaimana SK Gubenrur NTT nomor 26 Tahun 2020.
"Ada sanksi disiplin, meliputi ringan, sedang dan berat. Sanski ini bisa diberikan secara lisan maupun tertulis, sedangkan aturan penerapannya sesuai protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain dan mencuci tangan sesering mungkin. Protap ini, juga wajib diterapkan di sektor manapun, baik rumah ibadah maupun badan usaha," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Sementara sanksi yang lain juga menanti jika masyarajat atau rumah ibadah dan pelaku usaha (restorant, rumah makan, hotel, tempat pembelanjaan, kafe, warung, tokoh, Swalayan, tempat hiburan dan pariwisata) maupun pasar tradisioanal yang melanggar penerapan new normal.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan itu antara lain, berupa teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu, apabila tidak diindahkan, kata Polo Maing, pemerinta bisa melakukan tindakan paksaan dengan penyitaan kartu tanda penduduk, pembubaran kerumunan, penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam pengendaliannya, pemerintah, baik tingkat provisni maupun kabupaten/kota melibatkan TNI/Polri, tokoh masyrakat dan agama. Selain mensosialisasi, mereka juga bisa menfasilitasi dan mengawal pelaksanaanya.