Tak Terima Diserempet Motor, Pemuda di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas

Konten Media Partner
27 Maret 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Polisi Polres Ende saat melakukan olah TKP kasus penganiayaan berat, Minggu (26/03/2023).
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Polisi Polres Ende saat melakukan olah TKP kasus penganiayaan berat, Minggu (26/03/2023).
ADVERTISEMENT
ENDE-Seorang pemuda berinisial SK (20), tega melakukan pengniayaan warga hingga tewas gara-gara ia diserempet motor.
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan berat ini terjadi di Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Sabtu (25/03/2023) sore.
Korban diketahui berinisial YK (43), keduanya merupakan warga Dusun E Kopokuru, Rt.019/ Rw.010, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Pelaku SK menganiaya korban YK, lantaran tak terima karena dirinya diserempet motor serta diludahi sang korban.
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Revo warna merah hitam dari lorong samping rumah sakit Jopu menuju ke jalan raya.
Dengan kecepatan tinggi korban menyerempet pelaku Yang saat itu bersama warga sementara kerja gapura persiapan penerimaan salib OMK, sambil buang ludah ke arah pelaku dengan mengeluarkan kata(Jangan berdiri di jalan)
Tak terima dirinya diserempet korban, pelaku marah dan langsung menendang korban yang pada saat itu masih diatas sepeda motor hingga korban jatuh dari sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan memukul menggunakan sebatang kayu jenis kayu gamal, pada bagian kaki dan tangan berulang kali.
Akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut. Tidak berhenti disitu pelaku kemudian mencekik leher korban dengan tangan sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya pelaku mengambil tali dan mengikat pada kedua tangan dan kaki korban, lalu bersama temannya pelaku membawa korban menuju kediaman korban.
Tak berselang lama (kurang lebih 20 menit) akhirnya polisi Polsek wolowaru mendatangi rumah korban dan langsung membawa korban ke rumah sakit St. antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan (visum).
ADVERTISEMENT
Setibanya di Rumah Sakit Jopu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dengan kejadian ini, m Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK dan dilanjutkan dengan penahanan serta juga lakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang di perankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman kepada media, Senin (27/03/2023)
mengatakan, untuk motif pelaku ini karena sakit hati di serempet oleh korban serta diludahi oleh korban.
Dengan perbuatan tersebut, pelaku SK diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaima dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
"Perbuatan tersangka SK Alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kini Polres Ende telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa: 1 batang kayu gamal, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 2 potong tali rafia.