Konten Media Partner

Tanah Merdeka di Lembata Akhirnya Jadi Milik Masyarakat Adat Kolibuto

17 Agustus 2021 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto, Gaspar Sio Apelaby, Juprians Lamablawa, Rafael Ama Raya. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto, Gaspar Sio Apelaby, Juprians Lamablawa, Rafael Ama Raya. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
LEWOLEBA - Seperti yang diberitakan sebelumnya, lokasi tanah Tambak Udang milik Pengusaha Benediktus Lelaona di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata digugat oleh Masyarakat Adat Kolibuto Desa Merdeka.
ADVERTISEMENT
Gugatan Masyarakat Adat Kolibuto itu teregister di Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.LBT.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto Juprians Lamabelawa membenarkan bahwa tambak udang di desa merdeka telah jatuh ke tangan para kliennya yaitu masyarakat adat Kolibuto.
"Tambak udang di desa Merdeka itu kini telah jatuh ke tangan klien kami yaitu Masyarakat Adat Kolibuto," ungkap Juprians Lamabelawa, Senin (16/8).
Lanjut Lamabelawa, tambak udang Desa Merdeka telah menjadi milik kliennya yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 10/Pdt.g/2021/PN.LBT.
"Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juprians Lamabelawa.
Lebih lanjut Lamabelawa menerangkan, lokasi tambak udang yang kini dikuasai para kliennya akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat adat Kolibuto untuk kepentingan para kliennya.
ADVERTISEMENT
Disinggung soal adanya penyitaan atas tanah tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lembata, Juprians menyampaikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan bersurat ke Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Lembata untuk boleh membatalkan penyitaan atas tanah tersebut agar kembali dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Kolibuto.
Lanjut Jupri, tanah Masyarakat Adat Kolibuto yang dihibahkan Kepala Desa Merdeka kepada Benediktus Lelaona tersebut telah batal demi hukum dan hal itu termuat dengan jelas dalam salinan putusan Nomor : 10/Pdt.g/2021/PN.LBT tersebut.
"Tanah yang dihibahkan Pemerintah Desa ke Pengusaha itu akhirnya batal demi hukum," tandas Ketua LBH SIKAP Lembata ini.