Tanah Pemkab Sikka di Nangahure Dicaplok Warga, Bagian Aset: Akan Ditertibkan
·waktu baca 2 menit

MAUMERE-Tanah seluas 2.081 meter persegi tanah milik pemerintah di RT 19 dan RT 20 RW 06 di Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dicaplok warga setempat.
Ismail Toda (50) warga Nangahure, yang ditemui media ini Senin (5/12) siang menuturkan warga membangun di atas tanah pemerintah sudah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Ismail, berawal dari pemerintah membangun pemukiman untuk korban gempa tahun 1992. Dalam perjalanan banyak korban gempa 1992 yang menjual rumah bantuan itu kepada orang lain.
"Disini banyak tanah rebis (sisa pengukuran) yang kemudian oleh warga dibangun rumah tinggal, kandang ternak, bangunan dapur dan MCK," kata Ismail.
Lebih lanjut Ismail menuturkan bahwa yang paling banyak tanah pemerintah yang dicaplok menjadi milik oleh masyarakat itu di RT 19 dan RT 20 RW 06, Kelurahan Wuring.
"Paling banyak itu di atas, di RT 19 dan RT 20 RW 06 Kelurahan Wuring, ada yang bangun dapur, MCK, kandang ternak, bahkan rumah tinggal," kata Ismail.
Menurut Ismail, di RT lain di Nangahure Bukit juga banyak tanah pemerintah yang dibangun, namun warganya kontrak tanah di bagian aset Kabupaten Sikka.
"Kalau di RT lain ada juga warga yang bangun di atas lahan pemerintah. Tetapi mereka kontrak di bagian aset. Kalau bangunan liar itu di RT 19 dan RT 20 RW 06," ujarnya.
Sebagai warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Nangahure Lembah, Ismail meminta kepada pemerintah khususnya bagian aset daerah untuk menertibkan 2.081 meter persegi yang dicaplok masyarakat di Nangahure.
Bagian Aset Kabupaten Sikka, Oni Ressi, yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya bangunan liar di atas tanah pemerintah di Nangahure atas Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan bagian hukum, untuk segera menertibkan bangunan liar di atas tanah pemerintah di Kelurahan Wuring," kata Oni Ressi.
Khusus di RT 19 dan RT 20 RW 06 lanjut Bagian Aset Kabupaten Sikka itu, tanah pemerintah cukup luas yang diperhitungkan untuk bangunan fasilitas umum, seperti Posyandu dan sekolah.
Oni Ressi berjanji setelah mendapat petunjuk hukum sebagai bagian dari langkah penertiban dari Bagian Hukum Setda Sikka, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban aset.
Kontributor : Athy Meaq
