Konten Media Partner

Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Milik Keuskupan, BPN Mabar Akui Kesalahan

22 Desember 2021 17:53 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto : Surat BPN Manggarai Barat tentang pengakuan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto : Surat BPN Manggarai Barat tentang pengakuan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO - Ceroboh dan berakibat fatal. Itulah kalimat yang paling tepat ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menerbitkan 4 (empat) sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar.
ADVERTISEMENT
Alhasil, tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut kini tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT di Kupang, atas dugaan pelanggaran administrasi.
Kecerobohan yang dilakukan BPN Kabupaten Manggarai Barat tersebut diketahui setelah Keuskupan Denpasar mendapat informasi dari masyarakat di Labuan Bajo bahwa tanah dengan sertifikat Nomor 532 milik Keuskupan Denpasar bermasalah, lantaran di atas tanah tersebut telah diterbitkan 4 (empat) sertifikat atas nama orang lain.
Sontak, Keuskupan Denpasar yang merasa haknya atas tanah tersebut dirampas tidak tinggal diam.
Untuk merespon masalah tersebut, Keuskupan Denpasar pada tahun 2017 lalu, tepatnya saat masalah tanah tersebut mencuat kepermukaan, memberi kuasa kepada RD. Marthen L.P. Jenarut, S.Fil, SH, MH., untuk pengukuran pengembalian batas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Marthen, menemukan fakta keanehan yang di luar akal sehat yaitu bahwa di atas tanah milik Keuskupan Denpasar tersebut telah disertifikatkan lagi oleh orang lain.
Tidak tanggung-tanggung, ada 4 (empat) sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat di atas tanah milik Keuskupan Denpasar tersebut.
"Saat itu saya menerima kuasa dari Keuskupan Denpasar untuk melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut dengan rekonstruksi. Hasilnya, kami sangat terkejut, di mana di atas obyek yang sama itu terbit lagi 4 sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat nomor 532 milik Keuskupan Denpasar," ujar Marthen L.P. Jenarut, saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Keuskupan Denpasar dan BPN Kabupaten Manggarai Barat. Diketahui, tanah tersebut diperoleh dari hasil jual beli antara Keuskupan Denpasar dengan pihak pertama atau pemilik tanah yang asli.
ADVERTISEMENT
Sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai oleh Keuskupan Denpasar. Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga untuk menguasai tanah tersebut.
Dan sejauh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes terhadap upaya Keuskupan Denpasar untuk menguasai tanah tersebut.
Setelah 18 tahun kemudian, BPN Kabupaten Manggarai Barat ternyata telah menerbitkan 4 sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.
Menurut Marthen, setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan BPN Kabupaten Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun intinya, tanah itu tetap menjadi milik Keuskupan Denpasar.
Komunikasi lisan itu tidak ditanggapi. pihaknya kemudian melakukan somasi secara resmi kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat dan para pihak sesuai sertifikat tanah yang berjumlah 4 (empat) sertifikat.
ADVERTISEMENT
Somasi ini juga tidak ditanggapi. Kemudian pihaknya melakukan somasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ada di Kupang. Juga tidak ditanggapi.
"Karena koordinasi tidak bisa dibangun, somasi tidak ditanggapi maka Keuskupan Denpasar menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke PTUN," ujarnya.
Menempuh jalur hukum di PTUN merupakan langkah yang tepat. sebab dalam berita acara pengukuran pengembalian batas (Rekonstruksi) yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus tahun 2017 lalu, BPN sendiri mengakui dalam point 4, bahwa di atas Sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan 4 (empat) Sertifikat atas nama pihak lain.
"BPN Manggarai Barat sudah mengaku ada kesalahan administrasi. tetapi komunikasi lisan dan somasi tidak pernah ditanggapi. Maka jalur PTUN ditempuh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu berhasil dikonfirmasi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Budi Hartanto membenarkan persoalan tersebut.
Ketika media ini menanyakan bahwa pihak BPN telah mengaku kekeliruan atas terbitnya 4 sertifikat di atas tanah milik Keuskupan Denpasar, kepala BPN menjelaskan bahwa itu benar sesuai dengan data yang ada di surat BPN Manggarai Barat tentang pengakuan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat berita acara
"Sesuai data itu mas," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp kepada media ini, Rabu (22/12) siang.