Konten Media Partner

Terkendala Pergub, Puluhan Ton Rumput Laut di Lembata Tidak Terjual ke Luar NTT

20 November 2022 7:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Puluhan karung berisi rumput laut kering milik salah seorang pengepul di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape belum bisa dipasarkan keluar NTT karena terbentur Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT. (Teddi L)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Puluhan karung berisi rumput laut kering milik salah seorang pengepul di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape belum bisa dipasarkan keluar NTT karena terbentur Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT. (Teddi L)
ADVERTISEMENT
LEMBATA - Para pengepul rumput laut di Kabupaten Lembata mengeluh lantaran komoditi yang mereka beli dari petani tidak bisa di jual ke luar provinsi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang tidak bisa jual ke luar, kami terpaksa simpan saja," kata Stanislaus Kopong, salah satu Pengepul asal Desa Mahal, Kecamatan Omesuri kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.
Stanis menuturkan, sekitar tiga ton lebih rumput laut yang dia kumpul, ditambah puluhan ton milik petani Omesuri tidak terjual keluar karena terbentur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan yang terbit tanggal 14 Januari 2022.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov NTT melarang mengekspor rumput laut yang membuat para petani termasuk pengepul lokal di desa merana.
Menurutnya, larangan yang di keluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu, terkesan berat sebelah dan mengabaikan kepentingan ekonomi petani itu sendiri.
"Sepertinya ada monopoli bisnis tingkat tinggi yang dibangun Pemprov NTT," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pria yang sudah 21 tahun berkecimpung sebagai pengepul ini juga mengaku kecewa terhadap perusahaan yang ditunjuk Gubernur NTT untuk membeli rumput laut dari petani.
Pasalnya, selama ini tiga perusahaan itu sama sekali tidak membeli komoditi petani, dan menurut informasi, harga satu kilo yang akan dibeli oleh perusahaan itu dinilai terlalu murah ketimbang harga yang mereka over ke pengusaha di luar NTT.
"Pergub tahun 2022 itu harga di Kupang 30 ribu per kilo, sementara kami beli dari petani di Lembata 32 ribu per kilo," terangnya.
"Selama ini kami jual ke Makassar karena harganya lebih bagus dari kita di NTT," tambahnya.
Syarifudin Lamablawa, salah satu Pengepul rumput laut asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape juga mengaku kewalahan dengan pemberlakuan Pergub Nomor 39 tahun 2022 tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pergub itu telah menabrak prinsip pasar global yang mengharuskan, semua orang bisa dan kapan saja memasarkan hasil komoditinya ke luar daerah.
"Pasar bebas kan begitu, kita siap terima, itu Pergub buat mati kami semua, petani rumput laut dan pengusaha kecil," ungkapnya kecewa.
Efek dari penerapan Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT ini pun membuat Syarifudin tidak menjual lagi rumput laut ke pasar luar daerah.
Bahkan, Syarifudin enggan membeli dari petani karena takut bakal rusak ketika tidak cepat terjual. Padahal, kurang lebih belasan ton miliknya terpaksa disimpan begitu saja di gudang, belum terhitung milik petani yang jumlahnya juga bisa mencapai belasan ton.
"Kasihan petani, barang ada tapi mau beli dari mereka bagaimana, sementara di kita masih menumpuk. Ini saja kita sudah rugi banyak sekali," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Zainudin, petani rumput laut dari Desa Kolipadan kepada media pada Sabtu 19 November 2022 mengaku kewalahan menjual hasil komoditi itu lantaran para pengepul enggan untuk membeli.
"Sudah mau dua bulan mereka tidak datang timbang, katanya pemerintah larang jual ke luar," ujarnya.
Selaku petani, Zainudin berharap pemerintah bisa membantu mencarikan solusi bagi mereka, bukan kembali menindas masyarakat dengan menghadirkan aturan yang terkesan tidak berpihak.
"Ini satu-satunya pekerjaan kami, kalau larang siapa yang kasi kami makan, urus anak sekolah, urus keluarga lain-lain lagi bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.