Ternyata Ini Alasan Gedung Sentra Jata Kapa Dibiarkan Mubazir
Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Jata Kapa yang berlokasi di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kota Maumere, Kabupaten Sikka yang telah setahun dibiarkan mubazir tepatnya usai peresmian oleh Bupati saat itu, Yoseph Ansar Rera, gedung dibiarkan tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Seperti yang diberitakan oleh media ini, Gedung Sentra IKM Jata Kapa diberikan hak pengelolaannya oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka kepada kelompok penenun dari Sanggar Doka Tawa Tana, Desa Uma Uta, Kecamatan Bola.
Ketua Sanggar Doka Tawa Tana, Kletus Beru yang dihubungi per telefon pada Sabtu (15/2) siang mengungkapkan alasan kenapa pihaknya tidak memanfaatkan gedung yang memiliki aneka fasilitas tenunan dan pengolahan kain tersebut.
Menurut Kletus, demikian ia akrab disapa, tidak adanya dana operasional yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka menjadi alasan utama dirinya tidak bisa membawa anggota kelompok penenunnya untuk melakukan aktivitas menenun dengan menggunakan aneka peralatan yang telah disediakan.
Ia mengatakan, untuk bisa bekerja di Gedung Sentra IKM Jata Kapa, dirinya mesti memobilisasi anggota penenun ke Maumere. Tentu membutuhkan biaya sedangkan dari dinas tidak memberikan bantuan dana operasional untuk aktivitas pengelolaan.
Lanjutnya, selain itu, Sanggar Doka Tawa Tana juga mempunya banyak kesibukan baik itu menerima tamu wisatawan yang datang berkunjung ke sanggar maupun memenuhi undangan pementasan budaya ke luar daerah yang rutin diterima oleh Sanggar Doka Tawa Tana.
Ia menuturkan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk tidak menggunakan gedung dengan segala fasilitas tenunan dan mesin pengolahan yang disediakan Pemkab. Tetapi karena ketiadaan dana operasional dan undangan tampil dalam gelaran budaya di berbagai daerah membuat pihaknya tidak bisa membagi waktu.
Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya sudah dihubungi salah satu Kepala Bidang di Dinas Perindag guna membicarakan kelanjutan pengelolaan Gedung Sentra IKM Jata Kapa.
“ Saya sudah ditelfon dan saya pasti akan datang untuk bicarakan terkait masalah pengelolaan gedung ini. Jika mau diberikan kepada pihak lain untuk mengelola pun kami tidak berkeberatan. Memang kami yang tanda tangan MoU untuk kelola gedung waktu itu “ ungkap Kletus.
Dirinya berharap Pemkab bisa mendapatkan pihak pengelola lainnya yang bersedia sehingga gedung dan segala fasilitasnya bisa dimanfaatkan kembali daripada terus dibiarkan mubazir di gedung.
Ditanya terkait aneka fasilitas yang ada di dalam gedung, ia mengatakan fasilitas yang disediakan berupa Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM), mesin obres, etalase penjualan produk dan beberapa fasilitas lainnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Ir.Lukman mengakui sejak Gedung Sentra IKM Jata Kapa ini diserahkan kepada Kelompok Sanggar Doka Tawa Tana belum sekalipun ada aktivitas menenun yang dilakukan di gedung tersebut.
“ Gedung dan mesin yang ada tidak boleh mubazir. Alat dan mesin itu bagus semua.Cuma belum dimanfaatkan dengan benar “ ungkap Lukman. Ia menegaskan pada bulan Maret ini akan memanggil Sanggar Doka Tawa Tana untuk dievaluasi.
Untuk diketahui, Gedung Sentra IKM Jata Kapa tersebut dibangun untuk memberdayakan perajin tenun ikat sebagai unit pengelolahan untuk mengolah kain tenun menjadi produk yang diminati pasar. (FP – 01).
