Tersandung Kasus Korupsi, Kadis Pendidikan Lembata Dicopot dari Jabatan
·waktu baca 2 menit

LEWOLEBA - Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Silvester Samun resmi melepas jabatannya.
Ia digantikan oleh Asisten Administrasi Umum, Wenseslaus Ose, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan.
Pergantian Silvester Samun ini diduga berkaitan erat dengan statusnya sebagai salah satu tersangka, kasus dugaan korupsi Pembangunan Kolam Apung Awololong di Kabupaten Lembata.
Dilansir dari halaman Humas dan Protokol Pemda Lembata, Senin (4/10), Silvester Samun diganti berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : BU. 870/2.209/BK3PSDMD/2021, Tanggal 1 Oktober 2021.
Acara berlangsung di ruangan Kepala Dinas, dan disaksikan oleh Sekretaris bersama para staf Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.
Sebelumnya penyidik Tipikor Polda NTT resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Wisata Apung Awololong di Kabupaten Lembata, NTT.
Cluster pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silvester Samun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tzasaro, Direktur PT Bahana Nusantara selaku Kontraktor Proyek Awololong.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718,27.
Sementara itu, Bupati Lembata, Thomas Ola pasca dilantik pada 16 September 2021 menyatakan segera membenahi birokrasi kabupaten satu pulau itu.
Bukan hanya itu, Bupati Thomas Ola bahkan berjanji mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.
"Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan di non job," tegas Thomas Ola.
Menurut informasi yang dihimpun media, Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Silvester Samun telah meninggalkan Lembata dan menuju ke Kupang untuk menjalani penahanan di Polda NTT.
