Tidak Benar Ada Pasien Virus Corona yang Dirawat di Rumah Sakit di Sikka

Konten Media Partner
19 Februari 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Dinas Kominfo Kabupaten Sikka bertemu dengan Ibu Alfonsa yang mengunggah postingan hoax terkait corona. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Dinas Kominfo Kabupaten Sikka bertemu dengan Ibu Alfonsa yang mengunggah postingan hoax terkait corona. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Drs. Kensius Didimus, menjelaskan bahwa tidak benar ada pasien virus corona yang sedang dirawat di RSUD dr. TC Hillers Maumere.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kensius Didimus menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya postingan salah satu pengguna media sosial dengan nama akun Alfonsa Horeng Tenun Ikat.
Kensius yang ditemui di Ruang Kerjanya, Jl A. Yani Maumere, Rabu (19/02/2020) siang menjelaskan bahwa dirinya melalui Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Drs. Ec. Bajo Carolus da Cunha, telah menugaskan Kepala Bidang Persandian Fransiskus Ismail, SE dan Kepala Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik John Oriwis NS serta Albertus Mariano, untuk menelusuri status ini dan telah menemui pemilik akun Alfonsa Horeng Tenun Ikat di Nita.
Juga telah melakukan koordinasi dan mengkonfirmasi Pihak Puskesmas Nita dan Direktur RSUD Dr. T.C. Hillers Maumere, Clara Francis.
“kami sudah mengutus staf dan telah berkoordinasi dengan Ibu Alfonsa, Pihak Puskesmas Nita dan Direktur RSUD Maumere dan dari hasil penelusuran disimpulkan bahwa apa yang disampaikan Ibu Alfonsa adalah tidak benar dan beliau telah mengakui kesalahannya” jelas Kensius Didimus.
ADVERTISEMENT
Postingan hoax terkait virus corona oleh salah satu pengguna media sosial.
Alfonas Horeng yang dikonfirmasi mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan kepada masyarakat karena telah membuat status dengan informasi yang tidak benar dan telah menyebabkan kepanikan di tengah masyarakat.
“saya menyampaikan permohonan maaf terkait postingan yang saya buat soal virus Corona yang sudah ada di Maumere, dan telah menimbulkan kepanikan pada masyarakat. Terhadap postingan ini saya tidak mempunyai maksud dan tujuan untuk membuat masyarakat panik namun hanya sebagai informasi agar masyarakat waspada terhadap virus Corona. Sekali lagi saya minta maaf” Jelas Alfonsa.
Dijelaskan Kensius, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya menekan angka terjadinya hoax, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka secara bertahap tiga tahun terakhir terus melakukan sosialisasi untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
Terpisah, Direktur RSUD TC. Hilers Maumere, dr Clara Francis yang dihubungi via layanan pesan whatsapp mengatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa sudah ada virus corona masuk Maumere dan ada satu pasien asal negara lain yang dirawat di RSU Maumere adalah informasi hoax.
"Saya sedang dalam perjalanan. Info itu hoax. Sayang ya, masih ada orang tidak bertanggung jawab yang berani sebarkan info hoax itu," ungkapnya.