Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tiga Perda Kota Kupang Disosialisasikan di Enam Kecamatan
25 November 2019 13:16 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang telah mensosialisakan tiga Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Kupang kepada warga di 6 (enam) Kecamatan di Kota Kupang selama Bulan November 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M. Alan Girsang, SH, MH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut, merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Kupang.
"Sosialisasi produk hukum ini dilakukan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat," kata Girsang, Senin (25/11/2019).
Diungkapkannya, ada 3 (tiga) Perda yang disosialisasi. Di antaranya Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Hasil sosialisasi 3 produk hukum tersebut, telah dilaporkan kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Katanya, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Keputusan Walikota Kupang Nomor 219/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim dan Narasumber Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Kupang Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Hasil sosialisasi tiga produk hukum ini sudah dilaporkan ke Pak Walikota,”kata Girsang.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di enam kecamatan tersebut, dihadiri para camat dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, RT/RW, dan ketua LPM pada setiap kecamatan. (Alvin Lamaberaf).