Konten Media Partner

Tiga Terdakwa Korupsi Embung Tamtasi TTU Divonis Ringan

4 Februari 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Erwan Bitin, selaku kontraktor pelaksana usai mendengar putusan majelis hakim. Foto: Ola Keda.
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Erwan Bitin, selaku kontraktor pelaksana usai mendengar putusan majelis hakim. Foto: Ola Keda.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG- Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Tamtasi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2016 senilai Rp. 800 juta, Selasa (4/2/2020).
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan putusan itu dipipimpin majelis hakim, Y. Teddy Windiartono, S. H. M. Hum didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung.
Turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTU, Noven Bulan, S. H. Terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana sukses didampingi kuasa hukumnya, Lesly Lay cs dan terdakwa Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin didampingi, kuasa hukumnya, Luis Balun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan ketiga terdakwa dalam kasus pembangunan Embung Tamtasi di Kabupaten TTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, kata hakim, terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim.
Sedangkan untuk terdakwa Primus Berek dan Yohanes Olin, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga diwajibkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membayar denda masing - masing sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
JPU Kejari TTU, Noven Bulan yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, dalam kasus ini para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara karena sebelumnya terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 146 juta.
Atas putusan itu, terdakwa Erwan Bitin selaku kontraktor pelaksana CV. Sarana Sukses mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Primus Agustinus Berek dan Yohanes Olin menyatakan pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 7 hari.