Tinjau RS Pratama Raja, DPRD Nagekeo Temukan Banyak Pembangunan Belum Selesai

MBAY-Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Kamis (18/3) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di dua lokasi proyek yang berbeda. Yakni Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di wilayah Desa Raja Timur, Kecamatan Boawae dan Proyek Pembangunan Puskesmas Maukeli di Kecamatan Mauponggo.
Dalam kunker Komisi II dan Komisi III DPRD Nagekeo tersebut menemukan sejumlah item pekerjaan akan berdampak pada keterlambatan atau molor.
Yakni ada beberapa bangunan belum di atap, dan belum ada satupun yang finising. Dan masih banyak item pekerjaan yang sama sekali belum di kerjakan. Sehingga mereka memberikan peringatan keras kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan agar segera mengerjakan sesuai waktu yang telah di sepakat berdasarkan kontrak kerja.
"Berdasarkan papan informasi tertera batas waktu sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yakni tanggal 31 Desember 2020. Akan tetapi, aktifitas pekerjaan masih berjalan, proyek itu belum rampung dikerjakan. Pada beberapa bangunan bahkan baru setengah jadi meski batas waktu sudah lewat. kapan bisa di selesaikan. Dan berapa progresnya sekarang," tanya Ketua Komisi II Safar Laga Rema di hadapan PPK Fransiskus Jogo.
Safar menegaskan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa diselesaikan DPRD Nagekeo akan tindak tegas.
Menurutnya setelah Kunker ini pihaknya akan mengundang dinas-dinas terkait untuk melakukan rapat kerja.
"Setelah dari sini kita akan panggil rapat kerja," tegasnya.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi III Antonius Moti. Menurut Anton politisi dari Partai Golkar ini mengatakan bahwa dirinya Optimis proyek tersebut tidak akan selesai tepat pada waktunya.
"Kita lihat sendiri masih banyak item pekerjaan yang belum di kerjakan. Apakah ini bisa habis batas waktu pada 31 Maret?," tanya Anton.
"Meski kontraknya berakhir di tanggal 31 Desember 2020, saat ini proses pekerjaan masih berjalan karena rekanan diberi adenddum selama 90 hari sekaligus kompesasi selama 2,5 bulan terhitung sejak 1 Januari 2021," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fransiskus Jogo.
Menurutnya kompesasi diberikan karena pihak penyedia mengerjakan pekerjaan di luar kontrak kerja, yakni item katingan bukit yang akan dijadikan lokasi bangunan.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil opname fisik bersama Konsultan pengawas, progres fisik yang sudah dicapai oleh penyedia jasa yakni 60 persen lebih.
Meski capaian progres fisiknya sudah di 60 akan tetapi, pihak rekanan hanya dicairkan uang muka sebanyak 26 persen.
"Dia (Rekanan) cair uang baru 26 persen, progres fisiknya sudah 60 persen. Uang belum cair sama sekali, jadi dia masih pakai modal sendiri" katanya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan rekanan, pihak rekanan bersedia menyelesaikan pekerjaan sehingga pihaknya memberikan adendum selama 90 hari.
“Kalau dia masih bisa menyelesaikan pekerjaan melewati batas adendum tapi Nanti kita lihat lagi Dia punya kesediaan material, tukang, nanti kita kaji kembali baru kita bisa menilai bersama konsultan pengawas per tanggal 31 Maret” katanya.
Pimpinan Cabang Pelaksana Rumah Sakit Pratama Raja Anggi Prakoso membenarkan bahwa salah satu alasan proyek tersebut melewati batas waktu karena faktor cuaca di mana wilayah Raja dan sekitarnya yang sering diguyur hujan juga turut menjadi faktor penyebab pekerjaan banyak terhambat.
"Kalau tenaga kerja dengan persiapan material nggak ada masalah, tapi hujan ini yang kadang kami juga kerja palingkan setengah hari," ujarnya.
Anggi menambahkan bahwa selama kurang lebih 2,5 bulan yakni sejak Juli hingga Agustus 2020 bahkan hingga hari ini pihaknya masih sibuk dengan pekerjaan menggusur lokasi.
"Ini sebenarnya bukan molor ya. tapi kita diberi adenddum pergantian waktu karena kemarin adanya item baru yang mesti kita kerjakan di luar kontrak. Lihat sendiri lokasinya aja kayak gitu. Total semua material yang kita gali itu ada 30 ribu kubik," ujarnya.
Anggi menuturkan, melihat adanya pekerjaan di luar kontrak, pihaknya mengajukan penambahan sejak awal selama 76 hari.
“Logikanya kan begini, kalau emang tidak diberi kompesasi waktu ya nggak mungkin saya kerjakan, mending nunggu lahanya ready dulu” ujarnya.
Kendati demikian Ia berkomitmen pihaknya akan bersedia menuntaskan pekerjaan hingga selesai. Terakhir progres fisik yang dicapai sudah di atas 60 persen.
"kita lihat aja nanti sampai 31 Maret, nanti kan ada kajian dan perhitungan dari PPK, Konsultan Pengawas dan kami juga. Pada prinsipnya kita bersedia menyelesaikan ini," ujarnya.
Untuk di ketahui Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Raja, yang menggunakan sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Kabupaten Nagekeo senilai Rp. 26.235.200.000,00 tahun anggaran 2020.
