Konten Media Partner

Tipikor Polres Manggarai Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambatan Perahu

florespediaverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proyek Pembangunan tambatan perahu pota. Foto : Engkos Pahing
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Pembangunan tambatan perahu pota. Foto : Engkos Pahing

RUTENG - Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Manggarai telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT.

Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto di Gedung Polres Manggarai, Rabu, (23/6/2021) mengungkapkan, unit Tipikor telah menetapkan Jakarias Subroto, Konsultan perencana proyek sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, berkas perkara kasus tambatan perahu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai atau P21.

“Berkas kasus itu sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai,” terang dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, negara diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 1. 479. 930.000 dari total anggaran Rp 1.627.923.000.

Proyek tambatan perahu ini ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 dan dikerjakan