Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
TRUK Gelar Kampanye Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Youtube
6 Desember 2021 16:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MAUMERE-Divisi Perempuan TRUK kembali menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence).
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, TRUK melakukan kampanye Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui media sosial Youtube.
"Youtube adalah platform digital yang paling banyak diakses oleh masyarakat umum, karena itu kami menggunakan media ini untuk melakukan kampanye kepada masyarakat. Kami berharap bahwa melalui video ini, kesadaran masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meningkat," ungkap Koordinator TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS dalam konfrensi pers Senin (6/12) siang.
Hadir dalam konfrensi pers ini, Koordinator TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Aktivis TRUK, Pater Ignas Ledot, SVD dan Heny Hungan dan beberapa aktivis TRUK lainnya.
Dikatakan Suster Ika, demikian ia disapa, setiap tahun, TRUK bersama dengan Komnas Perempuan RI dan jaringan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia melakukan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), antara tanggal 25 November sampai 10 Desember.
ADVERTISEMENT
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) sebetulnya merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Dikatakan Suster Ika, melalui kampanye ini juga, pihaknya ingin menghimpun kekuatan masyarakat untuk mendorong DPR RI dan Pemerintah mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual).
Menurutnya, RUU TPKS adalah solusi dari rumitnya proses hukum kasus KS di mana diatur tentang tindak pidana KS, hak korban, keluarga, saksi, ahli, pemidanaan, hukum acara khusus, pencegahan, koordinasi, pengawasan dan peran serta masyarakat.
"Berdasarkan pengalaman kami mendampingi korban kasus kekerasan seksual, pada umumnya kekerasan seksual dianggap aib oleh masyarakat; aib bagi keluarga, suku dan kampung. Kasus Kekerasan Seksual yang melibatkan pelaku dan korban di dalam keluarga cenderung disembunyikan," ungkap Suster Ika.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, secara nasional berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2020 tecatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan jumlah pengaduan ke komnas perempuan meningkat drastis sebesar 60% yaitu dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020.
Sementara itu dalam konteks lokal di provinsi NTT (Kabupaten Sikka dan Ende) TRUK mencatat dalam 5 tahun terakhir terdapat 519 korban KtPA terdiri dari 221 perempuan dewasa dan 298 anak dan dari 298 anak jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual.
"Selain Kekerasan Seksual dan Traficking, TRUK juga menagani kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam 2 tahun terakhir TRUK menangani 15 kasus KBGO," ungkap Suster Ika.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Suster Ika selaku Koordinator TRUK menekan tombol launching Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui kanal youtube.
"Kami mengajak masyarakat untuk dapat menonton video kampanye ini di akun Youtube TRUK (TRUK-F CHANNEL). Silahkan like, koment dan subscribe," ungkap Suster Ika.