Video: Kabupaten Sumba Barat Daya Miliki Dua Plt. Sekda

TAMBOLAKA - Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini memiliki dua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda). Di antaranya Plt.Sekda Fransiskus Adi Lalo dan Plt. Sekda Antonius Umbu Zaza.
Fransiskus Adi Lalo sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten SBD. Dan diangkat sebagai penjabat Sekda SBD oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui SK Nomor BKD.013.1/1/278/PK-JS/X/2019, tertanggal 10 Oktober 2019.
Pengangkatannya sebagai Plt. Sekda SBD dengan diktum pemberlakuan hingga adanya Sekda SBD definitif. Sedangkan Plt.Sekda SBD Antonius Umbu Zaza diangkat ini Bupati SBD Kornelis Kodi Mete usai beberapa hari dilantik menjadi Bupati SBD.
Terkait hal tersebut, Senin 21 Oktober 2019, Adi Lalo mendatangi Kantor Bupati SBD. Adi Lalo hendak mengantar Surat Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dirinya sebagai Plt. Sekda SBD. Namun, Bupati sedang bertugas di luar daerah.
“Saya mau lapor diri ke Pak Bupati, tetapi beliau sedang tugas luar. Dan saya hanya bertemu dengan Pak Wakil Bupati. Pak wakil sarankan saya untuk bertemu bupati. Saya akan tunggu bupati pulang dan saya lapor diri,” kata Adi Lalo, Senin (21/10).
Katanya, dirinya menghormati segala proses yang terjadi di SBD dan apa pun keputusan Bupati SBD tentu menjadi dasar untuk melapor ke Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
“Saya akan hormati keputusan Bupati Kornelis Kodi Mete. Jawabannya nanti menjadi dasar untuk membuat laporan ke bapak gubernur. Jika bupati menerima saya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SK Gubernur, saya siap melaksanakannya dan apabila menolak saya akan laporkan ke bapak gubernur bahwa saya ditolak,”kata Adi Lalo.
Menurut Adi Lalo, dualisme kepemimpinan Sekda di SBD belum bisa terjawab. Sehingga sangat diharapkan yang hadir saat ini tidak terprovokasi dengan situasi apapun yang dapat menyebabkan konflik horisontal di masyarakat.
“Isu dualisme Sekda belum terjawab hari ini. Kita tunggu pak bupati ada baru bisa ada jawaban resmi apakah saya sebagai Penjabat Sekda sesuai SK Gubernur atau Antonius Umbu Zaza versi bupati,”katanya.
Sedangkan Anggota DPRD Partai NasDem Ananias Bulu mengatakan, pada prinsipnya Sekda merupakan haknya bupati, tetapi pemerintah SBD tidak menganut sistem kerajaan sehingga Bupati Kornelis Kodi Mete bukanlah raja.
“Semua diatur oleh aturan dan regulasi yang ada. Kalau memang aturannya mengatakan SK gubernur perlu dihormati ya dihormati. Karena kami di DPRD sedang menanti dalam pembahasan anggaran nanti siapa yang bertanggungjawab terhadap anggaran di SBD tahun 2020. Kami akan pertanyaan siapa Sekda yang sesungguhnya apakah Adi Lalo atau Toni Umbu Zaza. Tetapi mana yang benar menurut aturan,” ungkapnya.
Dikatakannya, Bupati Kornelis Kodi Mete harus lebih fokus terhadap program 100 hari kerja, bukan fokus terhadap kepentingan elit.
“Kalau kita merujuk pada program 100 hari pak Bupati, kami DPRD menilai sampai dengan saat ini belum ada perubahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bupati hanya mengurus masalah para elit. Ini berimbas pada tidak ada sinergitas antara Pemda SBD, provinsi dan pemerintah pusat. Kapan kita mau membangun kalau masih dendam politik yang dipelihara, jadi harapan kami masalah dualisme Sekda cepat diselesaikan sehingga program 100 hari kerja berjalan dengan baik,”kata Ananias.
Begitu juga Kepala BKD Yeremias Wunda Lero mengatakan, masalah dua Plt. Sekda tersebut, akan berakibat pada pertanggungjawaban Anggaran tahun 2020. Ia mengaku akan berkonsultasi dengan Bupati SBD setelah Bupati Kornelis Kodi Mete kembali ke Tambolaka.
“SK Plt. Sekda sudah ada dan saya akan antar ke pak bupati, sekaligus berkonsultasi. Masalah Sekda di SBD harus selesai karena ini berakibat pada pertanggungjawaban anggaran tahun 2020,” tandasnya.(FP-08).
