Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Warga Manggarai Diteror Pinjol, Korban: Saya Diperas Habis-Habisan
9 Oktober 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RUTENG - Laurensius, warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk lingkaran pinjaman online atau pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan diancam data pribadinya disebar hingga teror terjadi seperti yang diceritakan kepada media ini pada, Sabtu (9/10).
Menurut korban, Laurensius M.B, itu adalah sebuah ancaman. Ia kemudian meminta saran untuk kasus aplikasi pinjaman online ilegal karena aplikasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diinformasikan sebelum dana ditransfer.
Di mana pada aplikasi tertera penawaran Rp 8-10 juta dengan tenor 91-180 hari (bunga 0,02%-0,08% per hari).
"Saya berpikir hanya akan berhubungan dengan 1 aplikasi, ternyata setelah kita klik pengajuan dana, ada 7-10 aplikasi (provider penyedia dana) yang tiba-tiba mencairkan dana tanpa persetujuan dari kita dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi," jelasnya
Lebih lanjut, ia jelaskan misalnya dana yang ingin dipinjam 6.000.000, maka dana yang ditransfer berasal dari beberapa penyedia dana:
ADVERTISEMENT
1. Provider A Rp 2.500.000 ditransfer Rp 1.500.000 dengan jangka waktu 7 hari
2. Provider B Rp 2.000.000 ditransfer Rp 1.200.000
3. Provider D Rp 1.500.000 ditransfer Rp 900.000
dan seterusnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pinjaman tiba-tiba 5 hari kemudian debt collector chat WhatsApp menginformasikan bahwa ada perbaikan sistem sehingga jatuh tempo harus dibayar 5 hari setelah peminjaman.
Apabila tidak melakukan pembayaran maka mereka mengancam akan menyebarkan foto dan data pribadi serta membuat group WhatsApp untuk sebarkan data kita sebagai nasabah dan mencemarkan nama baik.
"Saya di sini merasa terjebak di mana awalnya saya kira hanya akan berhubungan dengan 1 aplikasi ternyata ada beberapa provider dalam aplikasi tersebut. Atas kejadian ini akhirnya utang saya dari Rp 6 juta sekarang berbunga hingga menjadi Rp 70 jutaan. Yang sudah dibayar 40 Jutaan," jelasnya
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apa yang harus ia lakukan kejadian tersebut agar saya tidak terus diteror debt collector pinjol? Apakah ia bisa melapor ke polisi?
"Saya sudah sangat stres dengan hal ini, Saya juga sudah konfirmasi ke OJK dan Kominfo tapi belum ada respons. Terima kasih banyak sebelumnya atas atensi dan bantuannya," lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi ke Pegawai Pinjaman Online (Pijol) yang enggan disebut namanya kepada media ini menjelakan bahwa bunga pinjaman aplikasi mereka sebesar 35 % dan harus dibayar lunas.
“Sekarang dunia canggi bodok, kalau nggak mau ngutang jangan pinjam," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengancam akan memviralkan data pribadi korban di media sosial.