Wisatawan Diterlantarkan Agen Travel di Labuan Bajo, Manggarai Barat

Konten Media Partner
14 Januari 2022 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Tangkapan layar unggahan akun instagram @labuanbajoinfo.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Tangkapan layar unggahan akun instagram @labuanbajoinfo.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LABUAN BAJO-Sebuah agen travel asal Kota Bogor, Jawa Barat diduga melakukan penelantaran terhadap wisawatan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
Dugaan penelantaran wisatawan itu beredar di media sosial berupa unggahan sejumlah video yang menyebutkan tamu atau wisatawan diterlantarkan di Labuan Bajo oleh agen travel.
Video yang diposting akun instagram labuanbajo_info itu viral di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahannya, akun instagram labuanbajo_info menuliskan, "Kasihan tamunya sudah bayar lunas tapi diterlantarkan, tetapi kasihan juga dengan yang punya perahu kalau belum dilunaskan oleh travel agent dan tidak ada jaminan akan dilunasi. Serba salah.”
Atas dugaan penelantaran yang dilakukan oleh agen travel asal Bogor itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata secara tegas mengeluarkan surat teguran keras kepada agen travel yang diduga melakukan penelantaran terhadap wisatawan.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut.
ADVERTISEMENT
Dalam surat teguran itu, Dinas Pariwisata Manggarai Barat membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh agen travel asal Bogor itu yang ternyata belum memiliki izin usaha di bidang pariwisata sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, agen travel itu juga dilarang untuk menjual paket perjalanan wisata ke seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat, hingga ada izin usaha.
Agen travel itu juga diminta untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada publik, tamu atau wisatawan atas kejadian viral di media sosial dan pernyataan untuk tidak mengulang lagi kejadian tersebut.