Konten dari Pengguna

Klaim “Tanpa Pengawet” dan “Sehat”, Sudahkah Konsumen Terlindungi Hukum?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadilla Erisa Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kualitas produk terhadap konsumen terlindungi dari hukum ( foto dari Gemini Ai)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kualitas produk terhadap konsumen terlindungi dari hukum ( foto dari Gemini Ai)

Tulisan “tanpa pengawet” dan “sehat” kini hampir selalu muncul pada kemasan makanan, iklan, hingga konten promosi di media sosial. Dua kata itu sanggup membentuk anggapan bahwa sebuah produk lebih aman, lebih alami, dan lebih baik bagi tubuh dibandingkan produk lain, sehingga ikut menentukan apa yang akhirnya dibeli konsumen. Meski demikian, konsumen sebaiknya tidak menelan mentah-mentah setiap klaim yang terpampang. Hukum mewajibkan pelaku usaha menyampaikan keterangan yang benar, jelas, dan jujur. Pertanyaannya, apakah semua produk dengan klaim tersebut sungguh dapat dipertanggungjawabkan?

Memahami Klaim “Tanpa Pengawet”

Secara sederhana, klaim ini menyatakan bahwa produk tidak mengandung bahan pengawet tertentu. Namun, kebenarannya tidak bisa dinilai dari satu frasa saja. Konsumen perlu mencermati daftar komposisi, cara pembuatan, lama masa simpan, serta keterangan lain pada kemasan.

Perlu dipahami pula bahwa produk yang awet belum tentu memakai pengawet. Daya tahan sebuah makanan bisa berasal dari pemanasan, pengemasan khusus, penyimpanan dingin, atau bahan tertentu yang memang bersifat menahan kerusakan. Karena itu, produk yang benar-benar bebas pengawet berbeda dengan produk yang hanya tampak tahan lama.

Atas dasar itu, frasa “tanpa pengawet” tidak pantas dipakai secara asal untuk menanamkan kesan bahwa produk otomatis lebih sehat atau aman bagi siapa pun. Klaim harus selaras dengan kondisi produk yang sebenarnya dan tidak boleh menutupi keterangan penting yang perlu diketahui pembeli.

Memaknai Klaim “Sehat”

Kata “sehat” jauh lebih longgar dan mudah ditafsirkan berbeda-beda. Ada konsumen yang mengartikannya sebagai rendah gula, rendah garam, rendah kalori, kaya serat, atau bebas zat tertentu. Kenyataannya, produk berlabel “sehat” belum tentu cocok untuk setiap orang.

Di dalamnya masih bisa terkandung gula, garam, lemak, atau bahan lain dalam takaran tertentu. Maka dari itu, klaim kesehatan semestinya disertai informasi gizi yang terang agar tidak memicu salah paham.

Kenyataannya, produk berlabel “sehat” belum tentu cocok untuk setiap orang. Di dalamnya masih bisa terkandung gula, garam, lemak, atau bahan lain dalam takaran tertentu. Maka dari itu, klaim kesehatan semestinya disertai informasi gizi yang terang agar tidak memicu salah paham.

Pelaku usaha juga perlu menahan diri dari pemakaian kata “sehat” yang berlebihan, terlebih bila kata tersebut memberi kesan bahwa produk mampu mencegah atau menyembuhkan penyakit.

Hak Konsumen atas Informasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melalui Pasal 4 huruf c, menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Untuk produk makanan, keterangan yang dimaksud mencakup antara lain:

daftar bahan atau komposisi;

  • Kandungan gizi.

  • Tanggal kedaluwarsa.

  • Cara penyimpanan.

  • Petunjuk konsumsi.

  • Potensi alergen.

  • Izin edar.

  • Status halal, serta

  • Kebenaran klaim seperti “tanpa pengawet” dan “sehat”.

Hak ini krusial sebab keputusan membeli bertumpu pada informasi dari penjual. Bila keterangan tidak lengkap atau menyesatkan, konsumen bisa membeli dengan anggapan yang keliru.

Kewajiban Pelaku Usaha.

Berdasarkan Pasal 7 huruf b, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang. Kewajiban itu tidak terbatas pada tulisan di kemasan, melainkan juga menjangkau iklan, promosi, unggahan media sosial, dan penjelasan lisan dari penjual.

Selain itu, pelaku usaha harus menjamin produk yang dijual aman, memenuhi standar, dan tidak merugikan konsumen. Dengan kata lain, setiap klaim pemasaran harus bisa dibuktikan, bukan dibuat semata-mata demi mengerek penjualan. Ada tiga hal yang patut dijaga:

  • Klaim harus sesuai dengan keadaan produk.

  • Keterangan penting tidak boleh disembunyikan dan

  • Bahasa promosi tidak boleh menimbulkan kesan yang keliru.

Larangan Iklan yang Menyesatkan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi dasar yang tegas. Pasal 8 ayat (1) huruf e melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang mutu, komposisi, atau proses pengolahannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label atau keterangan barang, sehingga klaim “tanpa pengawet” harus benar-benar cocok dengan isi produknya. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf j melarang penggunaan kata-kata berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, atau “tidak mengandung risiko” tanpa keterangan yang lengkap, sehingga klaim sejenis “sehat” pun perlu disertai informasi yang memadai. Pelanggaran atas kedua pasal ini dapat berujung pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1).

Klaim makanan berpotensi menyesatkan apabila:

  • Tidak cocok dengan komposisi sebenarnya.

  • Tidak ditopang informasi yang memadai.

  • Memakai istilah kesehatan secara berlebihan.

  • Membuat konsumen mengira produk pasti aman bagi semua orang.

  • Menyembunyikan risiko atau kandungan tertentu atau

  • Memberi kesan produk dapat menyembuhkan atau mencegah penyakit.

Asas Keamanan dan Keselamatan

Salah satu asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 adalah keamanan dan keselamatan, yakni barang dan jasa yang beredar harus memberi rasa aman dan tidak membahayakan kesehatan pemakainya.

Pada industri pangan, asas ini berkaitan langsung dengan label. Konsumen perlu tahu bahan yang dipakai, cara menyimpan, tanggal kedaluwarsa, serta risiko bila produk dikonsumsi secara keliru. Tanpa informasi yang cukup, konsumen dapat menanggung kerugian kesehatan maupun materi.

Dengan begitu, keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh mutu produksi, tetapi juga oleh keterbukaan informasi.

Ilustrasi Kasus

Bayangkan sebuah camilan dijual dengan label “tanpa pengawet” dan “sehat”. Iklannya menggambarkan seolah-olah camilan itu boleh dimakan sebanyak apa pun dan cocok untuk semua kalangan.

Padahal, kemasannya tidak memuat keterangan memadai soal komposisi, kadar gula, maupun kemungkinan bahan pemicu alergi. Dalam keadaan seperti ini, wajar bila konsumen mempertanyakan apakah informasinya benar, jelas, dan jujur.

Jika terbukti klaim tersebut tidak sesuai dengan produknya dan konsumen menderita kerugian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan perlindungan konsumen.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pasal 19 menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuknya dapat berupa:

  1. Pengembalian uang.

  2. Penggantian barang sejenis atau setara nilainya.

  3. Perawatan kesehatan dan/atau

  4. Pemberian santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ganti rugi tersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan tuntutan pidana apabila terbukti ada unsur kesalahan.

Kewajiban Konsumen

Perlindungan hukum tidak hanya memberi hak, tetapi juga membebankan kewajiban kepada konsumen. Pasal 5 mengharapkan konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian demi keamanan dan keselamatan, serta beritikad baik dalam bertransaksi.

Sebaiknya konsumen juga menyimpan bukti pembelian, foto kemasan, tangkapan layar iklan, dan riwayat percakapan dengan penjual. Dokumen-dokumen itu berguna saat mengajukan keluhan atau menempuh penyelesaian sengketa.

Jadi, perlindungan konsumen memerlukan peran kedua belah pihak: pelaku usaha harus jujur dan bertanggung jawab, sementara konsumen perlu teliti dalam memilih dan memakai produk.

Langkah jika Merasa Dirugikan

Bila Anda merasa dirugikan oleh klaim pada produk makanan, langkah berikut dapat ditempuh:

  1. Periksa kembali kemasan dan komposisi produk.

  2. Simpan bukti pembelian dan materi promosi.

  3. Hubungi pelaku usaha untuk meminta penjelasan.

  4. Ajukan permintaan pengembalian dana atau penggantian produk.

  5. Sampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

  6. Gunakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen jika masalah belum selesai.

Menurut Pasal 45, konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menangani sengketa lewat mediasi, arbitrase, atau konsiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 52.

Pentingnya Keterbukaan Produk

Klaim “tanpa pengawet” dan “sehat” memang bermanfaat jika disampaikan jujur dan didukung informasi yang terang, karena dapat membantu konsumen memilih produk sesuai kebutuhan dan kondisi tubuhnya.

Sebaliknya, klaim yang dibesar-besarkan akan mengikis kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, pemasaran yang tertutup juga merusak nama baik pelaku usaha dan memicu persaingan yang tidak sehat.

Oleh sebab itu, keterbukaan sebaiknya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai modal untuk membangun kepercayaan dan menjaga keberlangsungan usaha.

Kesimpulan

Klaim “tanpa pengawet” dan “sehat” tidak boleh sekadar menjadi strategi menjual. Setiap klaim harus sesuai dengan kondisi produk, ditunjang informasi yang cukup, dan tidak menjerumuskan konsumen.

Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sedangkan pelaku usaha wajib memastikan produknya aman, bermutu, dan sejalan dengan klaim yang disampaikan.

Jika konsumen dirugikan oleh informasi yang tidak benar, pelaku usaha dapat diminta bertanggung jawab, dan konsumen dapat menempuh pengaduan maupun penyelesaian sengketa sesuai hukum yang berlaku.

Tulisan ini disusun sebagai bahan bacaan dan edukasi umum, sehingga tidak harus dijadikan patokan atau rujukan tunggal.