Konten dari Pengguna

Perspektif Mahasiswa Teknologi Pangan TUP terhadap Food Fraud

Alliza Nabila Walhuda

Alliza Nabila Walhuda

Student of Telkom University Purwokerto

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alliza Nabila Walhuda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penguatan Kesadaran Antikorupsi dalam Mewujudkan Keamanan Pangan

Pernahkah kamu membeli produk makanan dengan kemasan yang terlihat meyakinkan, tetapi ternyata isi produknya tidak sesuai dengan informasi yang diberikan? Atau menemukan jajanan yang memiliki warna sangat mencolok sehingga menimbulkan keraguan apakah warna tersebut berasal dari bahan alami? Tanpa disadari, berbagai persoalan seperti ini berkaitan dengan food fraud atau kecurangan pangan, yaitu masalah yang masih sering terjadi, tetapi belum banyak mendapat perhatian masyarakat.

Food fraud merupakan tindakan penipuan yang dilakukan secara sengaja terhadap produk pangan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Praktik ini dapat berupa pemalsuan bahan baku, penggantian bahan dengan komponen lain, ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi yang tertera, hingga penyalahgunaan atau manipulasi label. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap produsen dan membahayakan kesehatan apabila berkaitan dengan aspek keamanan pangan.

Food Fraud Bukan Sekadar Soal Mutu, tetapi Soal Integritas Permasalahan

Food fraud tidak terbatas pada kegiatan produksi dan pengawasan pangan, tetapi juga berkaitan erat dengan etika serta penerapan nilai-nilai antikorupsi. Tindakan mengubah komposisi produk secara tidak jujur, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menutupi fakta demi memperoleh keuntungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara food fraud dan perilaku koruptif, karena keduanya dapat berawal dari ketidakjujuran yang dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai antikorupsi menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kecurangan di sepanjang rantai pasok pangan.

Terdapat sembilan nilai antikorupsi yang dapat dijadikan pedoman dalam membangun perilaku berintegritas, yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penerapan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya praktik produksi dan distribusi pangan yang lebih jujur serta bertanggung jawab. Dalam hal ini, mahasiswa Teknologi Pangan memiliki peran yang cukup penting. Sebagai calon tenaga profesional di bidang pangan, mahasiswa tidak cukup hanya memahami ilmu pengolahan, pengendalian mutu, dan keamanan pangan, tetapi juga perlu memiliki kesadaran etis dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, pengetahuan teknis perlu diimbangi dengan sikap jujur dan tanggung jawab terhadap konsumen.

Bagaimana Kami Menggali Pandangan Mahasiswa?

Untuk mengetahui pandangan tersebut, kami melakukan survei singkat secara daring yang melibatkan mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan Universitas Telkom Purwokerto. Sebanyak 37 mahasiswa dari empat angkatan, yaitu 2023, 2024, 2025, dan 2026, berpartisipasi sebagai responden. Instrumen survei terdiri atas delapan pernyataan dengan pilihan jawaban “setuju” dan “tidak setuju”, serta dua pertanyaan terbuka. Dua pertanyaan terbuka tersebut berfokus pada bentuk food fraud yang dinilai paling berisiko dan langkah yang dapat dilakukan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi sekaligus mencegah kecurangan pangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif, sedangkan jawaban dari pertanyaan terbuka dikelompokkan berdasarkan kesamaan tema yang ditemukan. Meskipun dapat memberikan gambaran mengenai pandangan mahasiswa, hasil survei ini tetap memiliki keterbatasan. Jumlah responden hanya mencakup 37 mahasiswa dari satu program studi sehingga temuan yang diperoleh tidak dapat mewakili seluruh mahasiswa maupun masyarakat secara umum. Oleh sebab itu, hasil survei perlu dipahami sebagai gambaran awal mengenai persepsi responden terhadap isu food fraud dan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam bidang pangan.

Hasil Survei

1. Profil Responden

Responden dalam survei ini berasal dari empat angkatan dengan jumlah terbanyak dari angkatan 2025, yaitu 13 orang (35,1%). Selanjutnya, terdapat 10 responden dari angkatan 2023 (27,0%), 9 responden dari angkatan 2026 (24,3%), dan 5 responden dari angkatan 2024 (13,5%). Komposisi tersebut menunjukkan bahwa survei melibatkan mahasiswa dari berbagai angkatan, sehingga pandangan yang diperoleh tidak hanya berasal dari satu kelompok mahasiswa.

Persentase Profil Responden. Sumber: Data Pribadi

2. Mahasiswa Menilai Food Fraud Berbahaya dan Bertentangan dengan Nilai Kejujuran

Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki pandangan yang sejalan terhadap isu food fraud. Dari total 296 jawaban yang diperoleh melalui delapan pernyataan dari 37 responden, sebanyak 97,0% menyatakan setuju. Seluruh responden 100% sepakat bahwa food fraud dapat membahayakan kesehatan konsumen dan mengurangi keamanan pangan. Semua responden juga menyetujui bahwa mahasiswa Teknologi Pangan memiliki peran dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kecurangan pangan. Kaitan antara food fraud dan nilai antikorupsi juga mendapat persetujuan yang tinggi. Sebanyak 97,3% responden menyatakan bahwa food fraud berhubungan dengan perilaku koruptif karena melibatkan tindakan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Persentase yang sama juga menyetujui bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja menyampaikan informasi palsu telah melanggar prinsip kejujuran dan integritas, serta perlu mendapatkan sanksi yang tegas. Hasil ini memperlihatkan bahwa mahasiswa tidak hanya memandang food fraud sebagai masalah kualitas produk, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran moral yang berkaitan dengan integritas. Selain itu, sebanyak 97,3% responden mengaku akan memeriksa label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi produk sebelum membeli makanan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan. Namun, tingkat persetujuan terendah ditemukan pada pernyataan mengenai definisi food fraud, yaitu sebesar 89,2%. Sebanyak empat responden (10,8%) tidak menyetujui pernyataan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kesadaran terhadap dampak dan aspek etika food fraud sudah tinggi, pemahaman sebagian mahasiswa mengenai konsep dasarnya masih perlu ditingkatkan.

Persentase Responden yang Setuju Pada Tiap Pertanyaan. Sumber: Data Pribadi

3. Penggunaan Bahan Berbahaya Dinilai sebagai Bentuk Food Fraud Paling Berisiko

Berdasarkan jawaban terbuka mengenai bentuk food fraud yang dianggap paling berisiko, sebanyak 25 dari 36 jawaban yang berarti 69,4% menyoroti penggunaan atau penggantian bahan pangan dengan zat berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi makanan. Beberapa contoh yang disebutkan oleh responden meliputi formalin, boraks, Rhodamin B, pewarna tekstil, dan melamin pada susu. Praktik tersebut dianggap berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, seperti keracunan hingga kematian. Salah satu responden dari angkatan 2025 bahkan menyampaikan bahwa tindakan tersebut “bisa menyebabkan hal fatal sampai kematian”. Kategori berikutnya mencakup penggantian bahan baku dengan bahan yang lebih murah atau memiliki kualitas lebih rendah untuk mengurangi biaya produksi. Jawaban ini disampaikan oleh 7 responden (19,4%), dengan contoh berupa madu yang dicampur gula.

Sementara itu, 3 responden (8,3%) menyoroti pemalsuan informasi mengenai komposisi, nilai gizi, dan klaim produk. Berbeda dengan penggunaan bahan berbahaya yang mungkin dapat menimbulkan perubahan pada produk, pemalsuan informasi sering kali sulit dikenali secara langsung oleh konsumen. Beberapa mahasiswa juga menghubungkan persoalan ini dengan tanggung jawab profesional di bidang pangan. Salah satu responden angkatan 2023 menekankan pentingnya kepekaan dan tanggung jawab moral berdasarkan ilmu yang dipelajari, “agar tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan konsumen”. Sementara itu, responden angkatan 2025 menggambarkan mahasiswa Teknologi Pangan sebagai “benteng pertahanan” yang dapat berkontribusi melalui pengembangan metode deteksi dan penerapan sistem mitigasi di industri pangan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa menyadari pentingnya pengetahuan akademik dan integritas dalam mencegah kecurangan pangan.

Persentase Bentuk Food Fraud Paling Beresiko. Sumber: Data Pribadi

4. Upaya Mahasiswa dalam Mencegah Food Fraud

Pada pertanyaan mengenai langkah yang dapat dilakukan mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Telkom Purwokerto, edukasi, sosialisasi, dan kampanye kepada masyarakat serta pelaku UMKM menjadi usulan yang paling banyak muncul. Sebanyak 31 dari 36 responden (86,1%) menyebutkan upaya tersebut sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran mengenai food fraud. Beberapa usulan yang disampaikan cukup konkret, seperti memberikan edukasi kepada pedagang di pasar tradisional mengenai cara mengenali bahan berbahaya, termasuk boraks dan formalin, serta membangun kebiasaan memeriksa kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Selain edukasi kepada masyarakat, sebanyak 18 responden (50,0%) menekankan pentingnya membangun integritas sejak berada di lingkungan akademik. Mereka menilai bahwa pencegahan kecurangan pangan dapat dimulai melalui perilaku jujur selama kegiatan praktikum dan penelitian, termasuk tidak melakukan manipulasi data. Salah satu responden angkatan 2025 menyampaikan bahwa kejujuran dapat dimulai dari “hal-hal kecil seperti data praktikum yang tidak dimanipulasi”. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penerapan nilai antikorupsi tidak harus dimulai dari tindakan besar, tetapi dapat dibiasakan melalui sikap jujur dalam aktivitas akademik sehari-hari sebagai bekal memasuki dunia kerja. Di samping kedua upaya tersebut, responden juga mengusulkan pemanfaatan media sosial melalui konten edukatif, seperti infografis dan video, yang disebutkan oleh 19,4% responden. Persentase yang sama menyoroti pentingnya meningkatkan ketelitian konsumen dan pemahaman dalam membaca label produk. Selanjutnya, 16,7% responden mengusulkan kolaborasi, advokasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta pelaporan apabila ditemukan kecurangan pangan.

Adapun 13,9% responden menekankan perlunya penelitian dan pengembangan metode untuk mendeteksi bahan berbahaya dalam produk pangan. Salah satu responden angkatan 2025 juga mengusulkan pembuatan konten edukasi yang “mengaitkan tindakan kecurangan pangan dengan kerugian moral dan finansial”. Usulan ini memperlihatkan bahwa edukasi mengenai food fraud tidak hanya perlu membahas dampak terhadap kesehatan, tetapi juga menjelaskan konsekuensi etis dan ekonomi dari tindakan tersebut. Secara keseluruhan, jawaban responden menunjukkan bahwa pencegahan food fraud dapat dilakukan melalui kombinasi edukasi masyarakat, pembiasaan nilai kejujuran di lingkungan akademik, pemanfaatan media digital, serta penguatan penelitian dan pengawasan pangan.

Upaya Pencegahan Food Fraud Menurut Mahasiswa. Sumber: Data Pribadi

Mengubah Kesadaran Menjadi Tindakan

Hasil survei menunjukkan dua temuan utama. Pertama, mahasiswa Teknologi Pangan telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya food fraud. Hal ini terlihat dari hampir seluruh responden yang menyatakan bahwa kecurangan pangan dapat mengancam kesehatan, berkaitan dengan perilaku tidak jujur, dan perlu mendapatkan sanksi yang tegas. Kedua, mahasiswa menyadari bahwa upaya pencegahan food fraud tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan teknis, tetapi juga harus didukung oleh penerapan nilai-nilai moral, khususnya kejujuran dan tanggung jawab.

Meskipun demikian, tingginya kesadaran tersebut masih perlu diimbangi dengan pemahaman yang lebih luas mengenai berbagai bentuk food fraud. Jawaban responden lebih banyak menyoroti penggunaan bahan berbahaya yang dampaknya terhadap kesehatan relatif mudah dipahami. Sebaliknya, pemalsuan informasi mengenai komposisi, nilai gizi, dan klaim produk hanya disebutkan oleh sebagian kecil responden. Padahal, bentuk kecurangan tersebut juga dapat merugikan konsumen dan tidak selalu mudah diketahui tanpa ketelitian dalam memeriksa informasi pada label. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai bentuk-bentuk kecurangan pangan yang lebih beragam. Temuan tersebut juga berkaitan dengan masih adanya 10,8% responden yang tidak menyetujui pernyataan mengenai definisi food fraud.

Berbagai usulan yang disampaikan responden turut memperlihatkan langkah-langkah yang dapat dikembangkan untuk mencegah kecurangan pangan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM menjadi upaya yang paling banyak dipilih, sedangkan penerapan integritas di lingkungan akademik dipandang sebagai bentuk pembiasaan nilai antikorupsi sejak dini. Di sisi lain, penelitian dan pengembangan metode deteksi bahan berbahaya dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari. Jika edukasi, pembiasaan integritas, dan pengembangan ilmu pengetahuan dilaksanakan secara beriringan, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi di bidang pangan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab profesional.

Penutup

Keamanan pangan tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi dan penerapan peraturan, tetapi juga pada kejujuran serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan. Berdasarkan survei terhadap 37 mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Telkom Purwokerto, terlihat bahwa responden telah menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap bahaya food fraud dan hubungannya dengan nilai-nilai antikorupsi.

Meski demikian, kesadaran tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM, menerapkan kejujuran dalam kegiatan praktikum maupun penelitian, meningkatkan pemahaman tentang berbagai bentuk kecurangan pangan, hingga berani melaporkan praktik yang melanggar ketentuan. Langkah-langkah tersebut dapat dimulai dari lingkungan kampus melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Dengan membangun budaya jujur dan berintegritas sejak masa perkuliahan, mahasiswa Teknologi Pangan diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan sistem pangan yang aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sumber data: survei daring terhadap 37 mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Telkom Purwokerto angkatan 2023 sampai 2026, Oktober 2026.