Tolak Bayar Utang Pro Rata, PT Mimi Kids Acuhkan UU Kepailitan

Konten dari Pengguna
15 Januari 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Forum Peduli Aset Negara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tolak Bayar Utang Pro Rata, PT Mimi Kids Acuhkan UU Kepailitan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA - Bank Nusantara Parahyangan (BNP) meminta agar pihak PT Kids Mimi Garmindo sebagai debitur mengakui serta segera melunasi utangnya yang berjumlah Rp 65 milyar.
ADVERTISEMENT
BNP menilai, ada dugaan itikad tidak baik dari PT Mimi Kidz yang selalu mengelak pembayaran utangnya. Demikan dikemukakan kuasa hukum BNP Benny Wullur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (15/1).
"Sampai saat ini kami menunggu proposal perdamaian dari PT Mimi Kidz agar dapat diselesaikan secara win-win solution. Tapi kami sesalkan justru tidak ada. Kami menduga ada itikad tidak baik," ujar Benny.
Benny mengatakan, telah jelas dalam perkara utang PT Mimi Kids ke BNP ada dua kreditur serta telah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut membantah pernyataan PT Mimi Kids yang menyatakan hanya ada satu kreditur pada perkara PKPU dengan BNP sehingga kesulitan untuk melakukan perdamaian.
ADVERTISEMENT
"Ada dua kreditur dan telah jatuh tempo sebenarnya. Kami bisa membuktikan," ucap Benny.
Ditambah lagi, Benny menyampaikan, berdasarkan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pembayaran utang harus dilakukan secara keseluruhan atau pro rata.
Menurut Benny, tidak bisa PT Mimi Kids hanya membayar ke satu kreditur yang telah dilakukan sebelumnya namun menganggap bahwa telah melakukan kewajiban seluruhnya dalam PKPU.
"Kalau ada pembayaran utang harus pro rata. Tidak bisa hanya satu pihak saja. Kami meminta kepada pengurus & hakim pengawas agar menarik sudah dibayar PT Mimi Kids ke kreditur lain," tutur Benny.
Lainnya Benny menyebutkan, hingga saat ini PT Mimi Kids tidak mau mengakui jumlah utangnya kepada BNP sebanyak Rp 65 miliar. Utang tersebut, kata Benny, telah termasuk bunga bank dan denda.
ADVERTISEMENT
Sedangkan salah seorang majelis pengawas dalam sidang PKPU yang diajukan BNP, Anthony Prawira, mengungkapkan, proses pra verifikasi yang coba dilakukan mengalami kegagalan sebab pihak PT Mimi Kids menolak sebab debitur tak mau dilakukan di luar persidangan serta tanpa didampingi hakim pengawas. (IN)