Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Keuangan Desa yang Transparan

Fransiska Dwi Ratna
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang jurusan akuntansi
Konten dari Pengguna
15 November 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fransiska Dwi Ratna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar by: Fransiska Dwi Ratna
zoom-in-whitePerbesar
Gambar by: Fransiska Dwi Ratna
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desa merupakan kawasan administratif berbadan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Salah satu bentuk dari kewenangan tersebut berupa pengelolaan keuangan desa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2e dijelaskan bahwa masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa. Oleh karena itu pula, dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan alokasi dana desa seharusnya pemerintah desa melibatkan masyarakat. Tetapi dalam faktanya banyak dari masyarakat belum berperan aktif dalam pembuatan dan pengawasan jalannya pengelolaan keuangan desa.
Banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Hal tersebut sering kali mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja dari pemerintahan desanya yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka. Masih banyak kecurangan yang terjadi akibat tidak adanya transparansi dari pemerintah desa mengenai program yang akan dilaksanakan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran dari masyarakat dalam hal pengawasan kinerja disini sangat diperlukan.
ADVERTISEMENT
Rendahnya patisipasi masyarakat tersebut bisa dikarenakan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah desa perihal program kerja dan penyaluran dana desa, tidak adanya forum bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, dan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur dari sistem penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat tentunya akan sulit untuk mewujudkan keuangan desa yang transparan. Dalam hal ini perlu dibentuknya ruang komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Ruang komunikasi untuk aspirasi dan pengaduan tindak kecurangan bisa berupa aspirasi yang dilakukan dengan rutin bersama perangkat desa. Selain itu juga bisa dilakukan menggunakan media elektronik dimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung baik secara kelompok maupun individu yang nantinya pemerintah akan memberikan umpan balik tentang aspirasi yang telah disampaikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu perlu juga dibentuknya badan perlindungan masyarakat yang ada di desa guna memunculkan rasa aman dalam diri masyarakat sehingga tidak ada rasa takut untuk menyampaikan aspirasi maupun tindak kecurangan yang ada pada desa.
Untuk sistem sendiri pemerintah sudah menyediakan aplikasi siskeu. Pemanfaatan Siskeu juga harus lebih dimaksimalkan. Siskeu sendiri merupakan upaya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa. Tetapi aplikasi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal karena ketidaktahuan masyarakat mengenai aplikasi tersebut. Selain itu juga banyak siskeu desa yang tidak diisi dengan sebagaimana mestinya. Jika saja siskeu dimanfaatkan secara maksimal hal tersebut akan mempermudah masyarakat dalam pengawalan keuangan pada desanya.
Dalam mewujudkan keuangan desa yang transparan tentu saja perlu kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah desa, masyarakat, pemerintah pusat serta sistem yang mendukung. Oleh karena itu yang pertama harus dilakukan yaitu menumbuhkan kesadaran, keberanian dan kemauan masyarakat terlebih dahulu untuk menyuarakan aspirasinya. Mengapa harus masyarakat? Karena masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan pemerintah desa sehingga lebih tau apa yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT