news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MLM Menipu Masyarakat?

FREDRICK FORTINO FELIM
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan(UNPAR)
Konten dari Pengguna
5 Januari 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FREDRICK FORTINO FELIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Di tengah masa pandemi seperti ini, pendapatan masyarakat mengalami penurunan. Dengan hanya menjual produk dan merekrut anggota baru untuk menjadi downline, maka bisa mendapatkan keuntungan. Sistem ini disebut Multi Level Marketing (MLM), strategi pemasaran berjenjang di mana jika sales mendapatkan kompensasi atas penjualan produk yang mereka capai dan atas penghasilan downline lain yang merupakan bawahan. Ada istilah upline dan downline dalam MLM, upline adalah atasan atau orang yang merekrut anggota baru sedangkan downline adalah orang yang di rekrut atau penjual baru. Strategi pemasaran MLM sangat menguntungkan berbagai pihak, seperti pengusaha dan produsen.
ADVERTISEMENT
Kelebihan yang didapatkan dengan menerapkan sistem MLM pada bisnis adalah lebih cepat dalam mendapatkan keuntungan dan lebih hemat biaya operasional karena sudah memiliki anggota sebagai sarana promosi dan iklan. Kekurangan dari strategi MLM adalah bisnis menjadi tidak sustainable. Sustainable dalam arti tidak dapat bertahan lama, “dari 100 perusahaan yang berdiri, umumnya hanya 10 yang bertahan sampai dengan 5 tahun pertama dan hanya 1 perusahaan yang benar-benar bertahan pada 5 tahun ke dua” ucap Ir.Djoko H selaku ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Menurut Djoko, hal penting yang menjadi kunci keberhasilan perusahaan MLM adalah jenis produk yang dijual serta manfaatnya bagi masyarakat. Jika produk yang dijual adalah produk yang memiliki manfaat tinggi terhadap masyarakat, maka mudah bagi perusahaan MLM untuk merekrut member sebagai tenaga pemasarannya.
ADVERTISEMENT
Apakah MLM legal di Indonesia? jawabannya legal tetapi hanya berlaku apabila keuntungan distributor lebih banyak diperoleh dari hasil penjualan produk. Namun, jika keuntungan lebih berfokus pada perekrutan distributor baru, bisnis tersebut lebih tepat disebut skema piramida. Skema piramida ilegal karena terdapat pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena dapat merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya.
MLM dinilai menyerupai skema piramida, pengertian skema piramida adalah sistem (ilegal) di mana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Saya sendiri pernah mengikuti MLM, oknum tersebut mengiming-imingkan penghasilan yang besar yang membuat banyak orang tergiur dan tidak terlalu memasarkan produk perusahaan tersebut. Salah satu contoh bisnis kesehatan yang menurut saya menganut skema piramida adalah AFC (Asayama Family Club) yang menjual produk kesehatan. Buktinya, coba tanya kepada penjual tersebut sudah berapa banyak penjualan produk AFC kepada masyarakat umum yang tidak menjadi anggota.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya bisnis MLM tercipta banyak lapangan pekerjaan sehingga membantu perekonomian negara, namun masih ada stigma negatif dari masyarakat karena ulah beberapa oknum yang melakukan kecurangan dan penipuan demi keuntungannya sendiri. Saran saya tetaplah selektif dan berhati-hati dalam perusahaan yang memakai strategi MLM, karena masih banyak perusahaan yang memakai sistem MLM untuk melakukan penipuan.