Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Sekarang atau Nanti: Pilihan atau Kewajiban?

Frida Aulia Rahma
Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pamulang
21 April 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Frida Aulia Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan menjadi semakin penting untuk dibahas. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara, sumber utama pembiayaan berbagai infrastruktur, pelayanan publik, hingga subsidi yang dinikmati masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan: apakah membayar pajak itu bisa ditunda atau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi? Pertanyaan ini mencerminkan masih adanya celah dalam pemahaman kolektif mengenai peran vital pajak dalam kehidupan berbangsa.
Waktu pajak sudah tiba. Menunda bukan solusi, karena masa depan bangsa tidak bisa menunggu. Sudah siap bayar pajak tepat waktu. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Waktu pajak sudah tiba. Menunda bukan solusi, karena masa depan bangsa tidak bisa menunggu. Sudah siap bayar pajak tepat waktu. Foto: iStock
Sistem perpajakan di Indonesia memang memberikan ruang untuk fleksibilitas melalui angsuran, penundaan, atau bahkan pengurangan kewajiban melalui insentif tertentu. Namun, perlu dipahami bahwa fleksibilitas ini tidak berarti membayar pajak bisa dianggap sebagai pilihan pribadi. Semua kemudahan yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha atau kondisi keuangan wajib pajak, tanpa menghilangkan prinsip dasar bahwa membayar pajak adalah kewajiban hukum dan moral. Sebagai contoh, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 13 dengan tegas menyebutkan adanya sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Menganggap pembayaran pajak sebagai hal yang bisa ditunda tanpa konsekuensi jelas merupakan kesalahan berpikir yang berisiko tinggi. Pemerintah tidak hanya menetapkan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi mereka yang menghindari kewajiban pajak. Selain itu, penundaan pembayaran pajak yang tidak diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang justru dapat menjadi beban yang lebih besar di masa mendatang. Oleh karena itu, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu bukan hanya mencerminkan ketaatan hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan negara.
Saatnya kita mengubah paradigma dari “pajak sebagai beban” menjadi “pajak sebagai partisipasi”. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab sosial yang sangat menentukan arah pembangunan bangsa. Oleh karena itu, ketika dihadapkan pada pilihan “bayar sekarang atau nanti”, jawabannya seharusnya tegas: bayar sekarang. Masa depan Indonesia tidak bisa menunggu. Mari mulai dari diri sendiri dan bayar pajak tepat waktu demi Indonesia yang lebih baik di masa depan.
ADVERTISEMENT