Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mempertanyakan Efektivitas Program Deradikalisasi
8 Desember 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Frisca Alexandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia kembali dikejutkan dengan berita bom bunuh diri yang meledak di Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Dalam keterangan persnya, polisi mengatakan bahwa pelaku pernah ditangkap terkait kasus terorisme di Cicendo pada tahun 2017 dan baru saja bebas pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Ini bukanlah kali pertama di mana seorang mantan terpidana kasus terorisme mengulangi perbuatannya. Pada bulan November tahun 2016, sebuah bom meledak di Gereja Oikumene di Samarinda, pelakunya adalah seorang mantan narapidana terorisme yang pernah melakukan teror bom buku di Tangerang pada tahun 2012.
Dua tahun setelah ia bebas bersyarat, ia kembali melakukan aksi terorisme. Pertanyaannya kemudian, apakah program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih efektif?
Apa saja upaya yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia guna mengatasi terorisme?
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya guna memberantas terorisme, antara lain secara eksternal, pemerintah Indonesia telah menjalin sejumlah kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral sebagai upaya untuk menghadapi ancaman keamanan bersama yakni terorisme.
ADVERTISEMENT
Lalu secara internal, upaya pemerintah Indonesia salah satunya adalah pada tahun 2003, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian Undang-Undang tersebut dilakukan perubahan pada tahun 2018 menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003. Hal ini dilakukan sebagai penguatan perangkat hukum nasional.
Melalui pengesahan UU terorisme yang baru pada tahun 2018, pemerintah Indonesia melakukan penguatan soft approach dalam mengatasi tindakan terorisme, di mana soft approach yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak lagi hanya terfokus pada program deradikalisasi tetapi juga kontra radikalisasi serta kesiapsiagaan nasional.
Program deradikalisasi sendiri awalnya belum diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003, namun dalam UU terorisme tahun 2018, pencegahan tindak terorisme melalui soft approach telah diatur bahkan pemerintah juga menambahkan upaya lainnya seperti kontra radikalisasi dan kesiapsiagaan nasional.
ADVERTISEMENT
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme dengan pendekatan yang berbeda. Ketika sebagian besar Negara menekankan pada hard approach dalam pemberantasan terorisme, Indonesia justru memilih pendekatan berbeda melalui soft approach, yang diimplementasikan melalui program deradikalisasi yang bertujuan mengubah pemahaman radikal dari para pelaku ataupun terduga teroris.
Kemudian kontra radikalisasi yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran paham radikalisme dan terorisme serta kesiapsiagaan nasional yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme.
Masih efektifkah program deradikalisasi?
Menurut penulis, upaya pemerintah Indonesia selama ini melalui program deradikalisasi telah baik. Hal ini ditunjukkan dengan penguatan upaya soft approach dengan disahkannya UU Nomor 5 tahun 2018.
Kemudian pelaksanaan deradikalisasi, kontra radikalisasi dan kesiapsiagaan nasional lebih lanjut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Namun masih saja ditemukannya kasus terorisme di mana terduga pelaku adalah mantan narapidana kasus terorisme yang baru saja bebas tentu membuat program deradikalisasi tidak dapat dikatakan telah berhasil seutuhnya mencapai apa yang menjadi tujuan dari program tersebut.
BNPT maupun Kepolisian Republik Indonesia masih punya pekerjaan rumah untuk meningkatkan pelaksanaan program deradikalisasi, begitu pula dengan program kontra radikalisasi dan kesiapsiagaan nasional yang mana kedua program ini baru saja diatur dalam UU terorisme tahun 2018, sehingga efektivitasnya belum dapat diukur karena kedua program tersebut baru berjalan kurang dari lima tahun.