Konten dari Pengguna

Dunia Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Inklusif atau Masih Diskriminatif?

Friska Ananta Octavia
Mahasiswa Departemen Sosiologi Universitas Brawijaya
13 Juni 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Friska Ananta Octavia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja. Sumber foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja. Sumber foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Setiap manusia memiliki hak-hak yang perlu dilindungi, bahkan ketika manusia masih dalam kandungan sang Ibu manusia memiliki hak untuk hidup dan dilahirkan ke dunia. Begitu pun dengan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, di Indonesia penyandang disabilitas sudah mendapatkan perlindungan secara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 terkait Konversi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun, realita di Indonesia saat ini masih menyedihkan dan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan.

Regulasi Hukum yang Mengatur Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas

Masih banyak masyarakat yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, masih mengabaikan hak-hak mereka dan menjadikan penyandang disabilitas semakin eksklusif dalam bidang apa pun, terutama dalam hal industri atau dunia kerja. Kini, yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah penyandang disabilitas memiliki tempat dan peluang bagi dunia kerja?” Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kata “iya” jika dilihat dari beberapa regulasi perundang-undangan yang memberikan jaminan bagi setiap warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 31 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, menilik lebih jauh pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Sementara itu, untuk perusahaan swasta minimal mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar satu persen dari jumlah pekerja. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan atau denda maksimal 200 juta rupiah.

Realita Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja

Namun, pertanyaan tersebut dapat dijawab “tidak” apabila kita melirik pada praktiknya. Diversitas dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas belum tercapai. Penyandang disabilitas yang berkontribusi dalam dunia kerja masih sedikit dan adanya regulasi untuk mempekerjakan penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip informasi yang ditulis oleh A, Apsari, and Mulyana (2019) dengan judul Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja didapatkan suatu penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa hanya 51,12% penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pasar kerja.
Terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab minimnya partisipasi penyandang disabilitas di dalam dunia kerja. Mulai dari adanya kesenjangan keterampilan, masih banyaknya stigma buruk masyarakat, dan diskriminasi pada penyandang disabilitas.

Tantangan Penyandang Disabilitas Saat Bekerja

Ketika bekerja pun penyandang disabilitas masih dihantui dengan tantangan dan hambatan yang ada. Terlihat dari fasilitas yang ada di kantor, di mana masih terdapat regulasi perusahaan yang tidak sesuai dengan disabilitas dan fasilitas yang belum ramah bagi penyandang disabilitas sehingga mereka sulit untuk melakukan mobilitas dan aksesibilitas.
ADVERTISEMENT
Hal itu dapat membuktikan bahwa perusahaan masih belum melibatkan disabilitas dalam membuat design universal dan regulasi perusahaan. Slogan nothing us without us harusnya dapat diaplikasikan dalam suatu perusahaan karena penyandang disabilitas merupakan orang yang terlibat dalam pengalaman realitas isu disabilitas.
Selain itu, masih terdapat jarak atau gap dari para karyawan perusahaan ketika melakukan interaksi dengan karyawan penyandang disabilitas. Beberapa fakta tersebut sangat miris dan menunjukkan bahwa saat ini dunia kerja belum mampu menciptakan ruang inklusif untuk penyandang disabilitas.

Bagaimana Upaya Menciptakan Inklusivitas dalam Dunia Kerja bagi Penyandang Disabilitas?

Untuk menciptakan inklusivitas dan diversitas dalam dunia kerja perlu adanya beberapa upaya yang dilakukan seluruh masyarakat Indonesia. Dimulai dari adanya kesadaran akan disabilitas, menerapkan kebijakan yang inklusif, dan memastikan lingkungan kerja memiliki aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dengan mengambil upaya-upaya tersebut perusahaan akan bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif. Perusahaan juga seharusnya bukan hanya sekadar menerapkan kebijakan tanpa menerapkannya karena visi tanpa eksekusi hanyalah mimpi yang tidak akan pernah bisa digapai.