Konten dari Pengguna

Cara Menghindari Penipuan Pajak via WhatsApp: Kenali Coretax DJP

Coretax saluran resmi DJP. Foto: Fahruzzaini
zoom-in-whitePerbesar
Coretax saluran resmi DJP. Foto: Fahruzzaini

WhatsApp sudah jadi aplikasi chat favorit hampir semua orang di Indonesia. Mulai dari ngobrol santai, kerjaan kantor sampai transaksi belanja, semuanya bisa lewat WhatsApp. Sayangnya, kepopuleran aplikasi ini juga dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya.

Hampir setiap hari ada saja masyarakat yang menerima pesan mencurigakan melalui WhatsApp. Pesan tersebut biasanya mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berbagai alasan, mulai dari tagihan pajak, undangan klarifikasi hingga permintaan pemutakhiran data. Sayangnya, banyak masyarakat yang masih percaya begitu saja, padahal DJP tidak pernah memberikan layanan atau komunikasi resmi melalui WhatsApp pribadi terkait hal-hal tersebut.

Penipuan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa mencuri data pribadi yang berharga. Karena itu, penting untuk mengenali modusnya dan tahu cara melindungi diri.

Beberapa modus penipuan melalui aplikasi Whatsapp yang mengatas namakan Direktorat Jenderal Pajak

  1. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

  2. Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apa pun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id, tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

  3. Modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring. Isi pesan menyampaikan bahwa:

  • Terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang;

  • Instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan; dan

  • Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan modus-modus tersebut jika sudah memiliki taxpayer account pada aplikasi coretax, aplikasi yang resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Januari 2025 ini, merupakan pembaruan administrasi perpajakan di Indonesia yang bertujuan menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform terpadu.

Salah satu fitur sederhana tetapi sangat penting di coretax adalah fitur notifikasi, fitur ini memuat segala pemberitahuan terkait dokumen perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak dari kartu NPWP digital sampai dengan surat-surat lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak seperti surat permintaan klarifikasi, surat tagihan pajak, bukti pemotongan pajak dan surat-surat lainnya. Sehingga dengan kata lain bentuk saluran komunikasi resmi DJP kepada wajib pajak adalah melalui fitur ini. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data pribadi secara mandiri melalui aplikasi coretax dengan menggunakan fitur profil saya tanpa harus klarifikasi dan datang ke kantor pajak. Dapat dilakukan Di mana saja dan kapan saja menggunakan ponsel pintar.

Perlu diketahui, DJP hanya menggunakan saluran resmi berikut untuk layanan pajak:

  • Situs web resmi: https://www.pajak.go.id

  • Aplikasi resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id

  • Nomor Kring Pajak: 1500200

  • Media sosial resmi dengan centang biru (Facebook, Twitter/X, Instagram).

Penipuan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal saluran resmi pajak. Agar tidak jadi korban, kuncinya sederhana: DJP tidak pernah menggunakan WhatsApp pribadi untuk berkomunikasi dengan wajib pajak. Semua proses administrasi pajak hanya dilakukan melalui kanal resmi.

Dengan selalu waspada dan berhati-hati, kita bisa terhindar dari kerugian sekaligus membantu memutus rantai penipuan digital. Jadi, jangan mudah panik jika menerima pesan mencurigakan. Selalu cek keaslian sumbernya sebelum mengambil tindakan.