Tarif UMKM 0,5% Tidak Berlaku untuk Pekerja Bebas, Lalu Bagaimana Pajaknya?
Tulisan dari Fahruzzaini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak masyarakat mengira bahwa seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan secara mandiri dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada kelompok Wajib Pajak yang justru tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu mereka yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM. Berdasarkan ketentuan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi dapat terus menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi pelaku UMKM juga tetap memperoleh fasilitas berupa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak yang tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak bagi pekerja bebas? Apakah pajaknya pasti lebih besar dibandingkan dengan pelaku UMKM yang menggunakan tarif final 0,5%?
Apa yang Dimaksud dengan Pekerjaan Bebas?
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Beberapa contoh pekerjaan bebas antara lain:
• Pengacara;
• Akuntan;
• Arsitek;
• Dokter;
• Pemain musik;
• Pembuat atau pencipta konten digital (content creator); dan
• Profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Perbedaan Cara Menghitung Pajak
Perbedaan utama antara pelaku UMKM dan pekerja bebas terletak pada dasar pengenaan pajaknya.
• Pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh Final dikenai pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet).
• Pekerja bebas dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto, yaitu penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan.
Untuk menentukan penghasilan neto, terdapat dua metode yang dapat digunakan.
1. Menyelenggarakan Pembukuan
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu Tahun Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.
2. Menyelenggarakan Pencatatan
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menyelenggarakan pencatatan, kecuali apabila memilih untuk melakukan pembukuan.
Apabila menggunakan pencatatan, penghasilan neto dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Agar dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN
Saat ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara daring melalui Taxpayer Account pada aplikasi Coretax tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Masuk ke Aplikasi Coretax → Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi → AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
Apakah Penghasilan Neto Langsung Dikenai Pajak?
Belum.
Setelah penghasilan neto diperoleh, jumlah tersebut masih harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Kredit Pajak untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, PKP dikenai tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai lapisan penghasilan yang berlaku.
Artinya, tidak seluruh penghasilan langsung dikenai tarif tertinggi. Semakin kecil Penghasilan Kena Pajak, semakin rendah pula tarif yang dikenakan.
Kesimpulan
Walaupun mekanisme penghitungan pajak bagi pekerja bebas lebih kompleks dibandingkan dengan pelaku UMKM yang menggunakan tarif final 0,5%, hal tersebut tidak serta merta berarti pajak yang harus dibayar pasti lebih besar.
Hal ini karena dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan neto, bukan omzet. Pada praktiknya, hasil perhitungan pajak pekerja bebas sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
• Biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha (jika menggunakan pembukuan)
• Persentase NPPN sesuai jenis profesi dan wilayah (jika menggunakan pencatatan)
• Status PTKP (TK, K, jumlah tanggungan); dan
• Kredit Pajak
Dengan memahami mekanisme ini, Wajib Pajak yang menjalankan pekerjaan bebas dapat menghitung kewajiban perpajakannya secara lebih tepat serta memanfaatkan ketentuan perpajakan yang berlaku secara optimal.

