Koperasi yang Menyimpang dari Ekonomi Konstitusi

Furqan Jurdi adalah Penulis dan Aktivis Muda Muhammadiyah, serta ikut menjadi pendiri dan aktif di Perhimpunan Pemuda Madani.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Furqan Jurdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi bukan ide Prabowo Subianto, bukan warisan Soemitro Djojohadikusumo, dan tidak lahir dari slogan “Prabowonomics” maupun “Soemitronomics.” Koperasi adalah hasil sejarah panjang rakyat yang menolong dirinya sendiri, lalu diberi bentuk teoritis dan praktis oleh Mohammad Hatta serta dilembagakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sejarah koperasi modern yang lahir di Eropa abad ke-19 bukan atas perintah raja atau penguasa, tetapi usaha orang-orang berkemampuan terbatas keluar dari jerat rentenir dan pedagang besar. Di Hindia Belanda, jejak serupa muncul pada 1896 ketika Patih R. Aria Wiriaatmadja di Purwokerto, dengan dukungan Bupati E. Sieburgh, merintis Poerwokertosche Hulp-, Spaar-en Landbouwcredietbank—lembaga bantuan, tabungan, dan kredit pertanian yang meniru model Raiffeisen dan Schulze-Delitzsch.
Gerakan membangun koperasi itu makin membesar pada masa Politik Etis. Sarekat Dagang Islam (1905) dan Budi Utomo (1908) mendorong koperasi rumah tangga, toko konsumsi, lalu koperasi batik. Pemerintah kolonial melihat pergerakan koperasi sebagai ancaman. Apa pasal Pemerintah kolonial itu ketakutan dengan koperasi?
Koperasi tidak hanya soal ekonomi, dalam praktinya, jauh lebih mendasar, koperasi justru membentuk dasar demokrasi dan sendi persamaan hak. Dalam kekhawatiran itu, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan aturan, Reglemen 1915 (Staatsblad No. 431) yang mempersulit pendirian: anggaran dasar harus berbahasa Belanda, disahkan notaris, diumumkan di Berita Negara, biayanya mahal, dan berbadan hukum Eropa.
Tekanan itu gagal mematikan geliat pergerakan koperasi. Pada 1927 lahir peraturan yang lebih longgar (Staatsblad No. 91). Jawatan Koperasi berdiri, pusat-pusat koperasi dianjurkan, dan pada akhir 1939 tercatat 1.712 koperasi (172 terdaftar) dengan 14.134 anggota.
Pendudukan Jepang meluluh lantakkan modal sosial itu. Badan-badan demokratis diubah menjadi kumiai, alat distribusi tentara pendudukan. Bentuknya menyerupai koperasi, tetapi kendali dan manfaatnya berada di tangan penguasa. Rakyat kehilangan kepercayaan. Cara Jepang memperlakukan koperasi seharusnya menjadi peringatan bahwa koperasi tidak bisa dijadikan alat komando.
Saat perumusan mengenai dasar negara dan konstitusi, ide tentang koperasi itu dibawa ke meja perumus negara. Dalam sidang kedua BPUPK (10–17 Juli 1945), Bung Hatta sebagai ketua Panitia Ekonomi dan Keuangan memajukan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
Bagi Bung Hatta, kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi adalah kemerdekaan timpang. Rakyat tidak cukup menjadi pemilih; mereka harus ikut mengatur sumber penghidupannya. Karena itu koperasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan anggota, bukan untuk mengeksekusi target proyek atau program pusat.
Pemilik, pengguna, pengawas, dan penerima manfaat harus orang yang sama, mereka adalah rakyat di desa-desa. Koperasi sebagai sejarahnya, merupakan medium untuk pendidikan demokrasi. Di dalamnya terintegrasi nilai solidaritas, kekeluargaan, integritas, dan akuntabilitas.
Konsep kekeluargaan itu pula yang membedakan koperasi dari perseroan, atau badan usaha lain seperti BUMN. Koperasi memiliki tujuannya kesejahteraan anggota, bukan komando negara atau pemupukan keuntungan pemilik modal. Dalam perusahaan biasa, suara mengikuti modal. Dalam koperasi, suara mengikuti keanggotaan. Seki modal tetap perlu, tetapi balas jasa terhadap modal dibatasi.
Asas kekeluargaan koperasi kemudian dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan konstitusi. Pasal ini menjadi sendi ekonomi bukan hanya karena rumusan ayatnya, melainkan karena Penjelasan UUD 1945. Penjelasan Pasal 33 menyatakan bahwa di situ tercantum dasar demokrasi ekonomi.
Apa dasar demokrasi ekonomi itu? Dasarnya adalah produksi dikerjakan oleh semua (rakyat), untuk semua (rakyat), di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep inilah yang menjadi ide dasar koperasi.
Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Kemudian, Bumi, air, dan kekayaan alam adalah pokok kemakmuran rakyat, karena itu dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah amandemen, memang penjelasan pasal 33 tidak lagi menjadi bagian naskah yang mengikat secara formal. Semangatnya sebagian masuk Pasal 33 ayat (4): perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hilangnya Penjelasan dalam UUD 1945 tidak otomatis membuat filosofi koperasi kehilangan makna. Menariknya, dalam naskah UUD 1945 sebelum amandemen, kata “demokrasi” tidak dipakai untuk menjelaskan pemilihan presiden atau pemilihan umum. Demokrasi disebut secara eksplisit ketika konstitusi berbicara tentang keuangan negara dan tentang ekonomi.
Kata “demokrasi” hanya muncul dalam Penjelasan, terutama di dua tempat. Pertama, Penjelasan Pasal 23 tentang APBN membedakan negara fasis dan negara demokrasi. Dalam negara fasis, anggaran ditetapkan semata-mata oleh pemerintah.
Dalam negara berdasarkan kedaulatan rakyat, anggaran ditetapkan dengan undang-undang, artinya dengan persetujuan DPR. Cara rakyat hidup dan dari mana belanjanya harus ditetapkan rakyat sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Penetapan belanja adalah hak rakyat menentukan nasibnya sendiri.
Kedua, Penjelasan Pasal 33 tentang perekonomian. Di sinilah demokrasi tidak lagi hanya soal persetujuan anggaran di parlemen, melainkan soal siapa yang mengerjakan, siapa yang menikmati, dan siapa yang memimpin produksi. Demokrasi ekonomi berarti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Kemakmuran orang-seorang dikalahkan oleh kemakmuran bersama.
Dengan demikian, demokrasi dalam konstitusi adalah demokrasi fiskal dalam Pasal 23: pemerintah tidak boleh membebankan rakyat tanpa undang-undang. Dan demokrasi ekonomi dalam Pasal 33: rakyat tidak hanya memilih wakil, tetapi ikut memiliki, mengerjakan, dan menilik kegiatan ekonomi. Di situlah koperasi memperoleh tempat konstitusional.
Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan No. 28/PUU-XI/2013, membawa semangat konstitusi asli itu ke zaman sekarang. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan keseluruhan karena dinilai menyimpang dari Pasal 33 ayat (1): koperasi diatur menyerupai perseroan, modal finansial mengalahkan modal sosial, dan kedaulatan anggota direduksi. MK memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1992. Hukum koperasi harus diuji pada jati diri usaha bersama, bukan pada kemudahan proyek pemerintah.
Masalah KDMP terletak pada desainnya, bukan pada niat membangun desa. Inpres No. 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 unit. Perintah untuk mendirikan koperasi skala besar, akan menciptakan potensi lain yang lebih berbahaya, yaitu bancakan anggaran.
Praktik komando ini telah memaksa Tentara untuk terlibat langsung secara vulgar dalam operasi pembangun unit KDMP. Tidak sedikit terjadi benturan karena alih fungsi lahan milik pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah menjadi masalah di lapangan.
Apakah biaya yang katanya Rp.3 Milyar itu tidak menghitung sampai pada tahap pembayaran lahan? Dan dalam praktik di lapangan, pembangunan KDMP dilakukan oleh pihak ketiga di luar dari TNI dan Pengurus Koperasi. Bayangkan, Ide koperasi menjadi proyek besar yang hanya menghasilkan ketidakpastian. Dan sejauh ini KDMP itu masih jauh dari kata rampung. Apakah ini akan menjadi program yang berhasil? Ini masih kita raba-raba bersama.
KDMP katanya, dirancang sebagai saluran barang bersubsidi, bansos, dan kredit desa. Manajer serta tenaga kerja—termasuk dari penerima bansos—direkrut melalui mekanisme pusat. Sementara pembiayaan menempel pada Dana Desa. PMK No. 81 Tahun 2025 menjadikan akta pendirian atau bukti proses notaris, plus komitmen APBDes, sebagai syarat pencairan Dana Desa.
Hasilnya, Desa tidak hanya “diajak” berkoperasi tetapi juga diambil haknya yang telah ditentukan oleh UU Desa. Memang pendiriannya dilakukan dengan resmi, ada musyawarah desa, rapat pendirian, dan minimal anggota. Namun semua itu dikomandoi oleh Tentara, Desa hanya menjadi penyedia tempat dan mengumpulkan masyarakat.
Caranya seragam, nama yang sama “Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” jenis usaha ditentukan dari atas, bangunan didorong seragam, manajer ditempatkan dalam skema BUMN, dan fungsi distribusi negara dilekatkan pada lembaga yang disebut milik anggota.
Menurut saya dalam konteks inilah penyimpangan itu menjadi terang. “Pimpinan atau penilikan anggota masyarakat” diganti pimpinan program pusat. Jika pengurus formal dipilih di desa tetapi model bisnis ditentukan dari Jakarta, demokrasi ekonomi tinggal formalitas. Keanggotaan sukarela digeser menjadi kepatuhan administratif.
Koperasi yang sehat lahir karena orang-orang dengan kebutuhan bersama berhimpun. KDMP lahir dari target 80.000 unit, instruksi presiden, dan syarat pencairan Dana Desa. Musyawarah di bawah ancaman tertundanya pencairan dana desa, bukan kehendak bebas. Kalau sekiranya Bung Hatta menyaksikan ini, saya yakin, akan menolak struktur top-down seperti ini. Koperasi sebagai perkumpulan orang, bukan proyek yang didefinisikan negara lalu diisi rakyat sebagai pelengkap.
Pemerintah boleh mengatakan, mereka membantu masyarakat. Tetapi bantuan itu, menggerus kemandirian dengan bertumpu pada pinjaman bank Himbara, cicilan Dana Desa, APBN/APBD, dan operator BUMN.
Bagus negara membantu, tetapi ketika bantuan menjadi syarat hidup lembaga, dan gagal usaha membebani anggaran desa, yang terjadi bukan kemandirian rakyat, melainkan sosialisasi risiko proyek pusat. Itu berlawanan dengan prinsip kemandirian dalam Pasal 33 ayat (4) dan, lebih-lebih, dengan semangat awal koperasi.
Fungsi negara dan fungsi anggota dicampuradukkan. Menjadikan koperasi saluran barang bersubsidi, bansos, dan logistik negara menempatkannya sebagai perpanjangan administrasi publik, persis seperti kumiai zaman Jepang.
Penjelasan Pasal 33 mengukur ekonomi dari kemakmuran masyarakat, bukan dari prestise proyek, bukan juga dari jumlah unit koperasi yang dibangun. Gedung seragam di puluhan ribu titik tidak memberi kejelasan apakah petani, nelayan, dan pedagang kecil lebih berdaya, lebih terlindungi dari tengkulak, dan lebih mampu mengawasi uangnya sendiri.
Koperasi dapat menjadi alat memperjuangkan kesejahteraan karena menghimpun orang-orang yang secara individual berposisi lemah. koperasi adalah demokrasi ekonomi dasar konstitusional. Dan lembaga itu tidak berubah menjadi perseroan atau alat birokrasi.
Pada akhirnya koperasi bukan tujuan tetapi alat. Ia berhasil apabila anggota lebih berdaya, lebih terlindungi, lebih mampu mengambil keputusan, dan memperoleh manfaat nyata. Koperasi akan gagal apabila anggota hanya mengisi daftar hadir, sementara arah usaha, utang, dan manfaat ditentukan di luar desa.
Negara berhak membangun infrastruktur desa dan memotong rantai distribusi. Tetapi, negara tidak boleh memaksa rakyat menerima bahwa setiap proyek itu “koperasi” hanya karena akta dan papan nama sudah beres.
Jika pemerintah ingin setia pada konstitusi dan gagasan Bung Hatta tentang koperasi, maka perkuat koperasi dengan memulai dari bawah; jangan pakai Dana Desa sebagai alat memaksa badan hukum; pisahkan fungsi publik dari kedaulatan rapat anggota; ukur keberhasilan dari partisipasi dan kesejahteraan anggota, bukan dari jumlah peresmian.
Jika negara terus menanamkan proyek komando ke dalam nama yang dijamin konstitusi sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, yang dikaburkan bukan hanya sejarah gerakan rakyat dalam bentuk koperasi, justru yang dikaburkan adalah arti demokrasi ekonomi yang ditulis para pendiri bangsa ini.
