"Predator" Omnibus Law

Furqan Jurdi
Furqan Jurdi adalah Aktivis Muda Muhammadiyah, aktivis Pergerakan di IMM, ketua Lembaga Dakwah DPP IMM dan Ketua Presidium Nasional Pemuda Madani. Menulis Buku: Api Kata-Kata, Ideologi Gerakan IMM, dan Festival Pemberantasan Korupsi
Konten dari Pengguna
6 Oktober 2020 7:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Furqan Jurdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"
Oleh: Furqan Jurdi*
Kumparan.Com ~ Paris yang pertama kali menggunakan istilah omnibus. Bus jenis Omni. baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut omnibus. demikian tulis Dahlan Iskan dalam DI's Way nya.
ADVERTISEMENT
Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut omnibus. Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.
kerakusan memang menjadi ciri khas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus digabungkan dalam dua undang~undang. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.
Dengan "melahap" begitu banyak Undang~undang, Omnibus Law dapat dikatakan sebagai predator baru dalam bidang hukum. Ternyata bukan hanya dibidang hukum, hak Buruh pun merasa dilahap oleh Undang undang tersebut. Khusus omnibus law lapangan kerja, para buruh merasa terancam. Ada beberapa pasal yang mengusik mereka. 
Jutaan buruh dari 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.  Mereka menuntut 7 hal yang diatur dalam Undang~Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) yang sering disingkat Cilaka oleh para buruh.
ADVERTISEMENT
Meski tuntutan buruh masih menggema, Ditengah Darurat Pandemi, dalam situasi krisis Nasional yang tak kunjung teratasi dalam ancaman jurang resesi, Pemerintah dan DPR RI memutuskan mensahkan RUU Ciptaker menjadi menjadi Undang-undang.
Penolakan pun datang dari berbagai arah, interupsi atas langkah yang diambil pemerintah dan DPR menggema. Aktivis yang tadinya "adem~adem" saja kini bersuara dengan mengajukan isu mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR. (Saya berharap Kritik Aktivis Mahasiswa bukan sebagai bagian dari "proposal uang diam" ke Pemerintah).
Sebelumnya, Muhammadiyah juga telah mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker itu. "Sebaiknya pemerintah setop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini terus tempuh prosedur yang demokratis. Proses pembahasan ini tidak transparan yang namanya naskah akademik itu sejak awal mesti disusun transparan dan kalau jujur melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil". Demikian kata Ketua Hukum PP Muhammadiyah Busro Muqoddas.
ADVERTISEMENT
Cacat prosedur dan Substansi menjadi pokok Muhammadiyah Menolak RUU Tersebut. Namun lagi~lagi pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk mensahkan RUU Omnibus Law.
Untuk Kepentingan Siapa?
Kecurigaan pun datang jua. UU yang asing dalam pembentukan Hukum di Indonesia untuk kepentingan siapa?
Begitu banyak pasal yang dirasa mempersulit dan menghambat investasi di hapus, apakah ini untuk kepentingan segelintir elit ekonomi?
Ada kesan kuat dibalik itu, hanya mempermudah perizinan. Tetapi jangan sampai untuk kepentingan jangka pendek. Sebab perizinan dan investasi bermuara jangka panjang yaitu kesejahteraan rakyat.
Kecemburuan dan kekhawatiran buruhpun semakin beralasan. Investasi dan perizinan dipermudah, Sementara Hak buruh diperkecil dan dipersulit. Seperti Pesangon dikurangi, baru dapat kompensasi setelah 1 tahun, kontrak kerja seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, dan upah dicuti yang hilang.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi kesenjangan antara pengusaha (pemilik perusahaan/modal) dan pekerja (buruh). Sehingga penolakan menjadi semakin beralasan, yaitu menjaga hak kaum buruh dari "penindasan".
Meski demikian keadaannya, Sesuai dengan judul tulisan ini, semoga UU Omnibus Law tidak menjadi pemangsa hak dan kesejahteraan buruh, cukuplah melibas banyak undang-undang tapi jangan libas buruh.
Sesuai dengan etimologisnya, Omni itu konsolidasi besar~besaran. Dengan adanya Omnibus Law buruh konsolidasi, Mahasiswa konsolidasi, Parlemen Konsolidasi, Pengusaha konsolidasi. Semua konsolidasi.
Semoga konsolidasi~konsolidasi itu yang diuntungkan adalah rakyat dan negara. Yang diuntungkan adalah buruh. Yang dikonsolidasikan adalah kesejahteraan rakyat.
Semoga.
*Penulis Adalah Presidium Nasional Pemuda Madani.