Tax Avoidance Jadi Trik Legal Perusahaan, Rakyat Kecil yang Menanggung Bebannya

Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari fitri wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tax avoidance kerap dipandang sekadar trik legal perusahaan besar. Namun di balik sahnya praktik ini, ada beban yang justru bergeser ke rakyat kecil. Saat negara kehilangan potensi penerimaan pajak, siapa yang akhirnya menanggung konsekuensi nya?
Tax Avoidance: Sah Secara Hukum, Bermasalah Secara Moral
Di dunia perpajakan, ada dua istilah yang sering membingungkan: tax avoidance dan tax evasion. Tax evasion jelas ilegal karena merupakan penggelapan pajak, sedangkan tax avoidance adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah aturan yang ada. Secara hukum, tax avoidance tidak bisa dianggap pelanggaran karena perusahaan hanya “pintar” mencari ruang dalam undang-undang. Namun, dari sisi moral, praktik ini memunculkan dilema. Negara yang seharusnya memperoleh penerimaan optimal justru kehilangan potensi besar akibat strategi akuntansi perusahaan-perusahaan besar.
Triliunan Rupiah yang Hilang dari Kas Negara
Praktik tax avoidance bukan masalah sepele. Laporan lembaga internasional mencatat, negara-negara berkembang termasuk Indonesia kehilangan potensi pajak hingga triliunan rupiah setiap tahunnya karena praktik ini.
Bayangkan jika dana sebesar itu masuk ke kas negara. Pendidikan gratis yang lebih berkualitas, fasilitas kesehatan memadai, hingga pembangunan infrastruktur bisa lebih cepat terealisasi. Alih-alih, anggaran tersebut lenyap ke luar negeri atau tetap berada di kantong korporasi raksasa.
Bagi perusahaan besar, tax avoidance dianggap sebagai strategi bisnis yang sah. Namun bagi negara, ini jelas seperti kebocoran yang sulit ditambal karena berlangsung secara legal.
Rakyat Kecil yang Jadi Korban Tak Kasat Mata
Jika negara kehilangan pemasukan dari pajak perusahaan, jalan pintas yang diambil biasanya adalah menaikkan pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang dibeli masyarakat.
Di sinilah masalah muncul. Perusahaan besar bisa mengurangi beban pajak dengan trik legal, tetapi rakyat kecil tidak punya pilihan selain membayar pajak konsumsi setiap kali berbelanja. Akibatnya, beban yang hilang di level korporasi justru dipindahkan ke pundak masyarakat kecil.Ironi yang terjadi adalah: semakin lihai perusahaan melakukan tax avoidance, semakin berat beban rakyat biasa yang harus menutupinya
Negara Tidak Boleh Tutup Mata
Pertanyaannya, apakah negara hanya bisa pasrah dengan kondisi ini? Tentu tidak. Banyak negara mulai memperketat regulasi untuk mempersempit celah tax avoidance.
Indonesia sendiri telah bergabung dengan berbagai kerja sama internasional seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan transparansi pajak lintas negara. Namun, langkah ini perlu diperkuat dengan kebijakan dalam negeri, seperti mendorong keterbukaan laporan keuangan perusahaan, memperbaiki aturan transfer pricing, serta berani menindak praktik agresif yang merugikan negara.
Selain itu, literasi masyarakat tentang pajak juga perlu ditingkatkan. Semakin paham publik tentang dampak tax avoidance, semakin besar pula tekanan moral kepada perusahaan agar tidak sekadar bersembunyi di balik legalitas hukum.
Tax avoidance memang sah secara hukum, tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Setiap rupiah pajak yang hilang berarti ada kesempatan rakyat kecil yang terampas: akses pendidikan yang tertunda, layanan kesehatan yang tidak maksimal, hingga pembangunan yang melambat.
Jika celah tax avoidance terus dibiarkan, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban tak kasat mata. Sudah saatnya negara menempatkan keadilan di atas kepentingan segelintir korporasi besar. Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar soal angka, tetapi soal keberpihakan pada rakyat.
