Kredit UMKM Tersendat Meski Dana Perbankan Berlimpah
Tulisan dari Fransiskus Xaverius Tyas Prasaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbankan Indonesia sebenarnya tidak sedang kekurangan likuiditas. Pada Maret 2026, dana pihak ketiga tumbuh 13,55 persen secara tahunan. Kredit perbankan tumbuh 9,49 persen. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga juga mencapai 27,85 persen. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 0,12 persen.
Kesenjangan tersebut perlu diperhatikan. Pada Juni 2026, kredit perbankan bahkan tumbuh 12,67 persen. Dana pihak ketiga masih tumbuh 10,21 persen. Fasilitas kredit yang telah tersedia tetapi belum ditarik juga mencapai Rp2.490 triliun. Likuiditas tersedia, tetapi belum mengalir ke usaha kecil.
Angka fasilitas kredit yang belum digunakan tentu tidak dapat langsung dianggap sebagai dana bebas. Sebagian telah dialokasikan kepada debitur tertentu. Namun, besarnya angka tersebut tetap memberi pesan penting. Persoalan intermediasi saat ini bukan hanya ketersediaan dana.
Likuiditas menjawab satu pertanyaan: apakah bank mampu menyalurkan kredit? Keputusan kredit menjawab pertanyaan lain: apakah bank dapat mengukur kemampuan bayar calon debitur?
Bagi perusahaan besar, jawabannya relatif mudah ditemukan. Bank dapat membaca laporan keuangan, kontrak, aset, peringkat, dan histori pembayaran. Arus kas perusahaan juga lebih mudah dipisahkan dari pemiliknya.
Keadaannya berbeda pada banyak UMKM. Keuangan usaha sering bercampur dengan keuangan rumah tangga. Pembukuan belum teratur. Penjualan tunai sulit diverifikasi. Aset usaha juga tidak selalu sesuai dengan bentuk agunan yang lazim diterima bank.
Akibatnya, bank bukan hanya menghadapi risiko gagal bayar. Bank juga menghadapi kesulitan mengukur risiko tersebut. Ketika usaha sehat sulit dibedakan dari usaha rapuh, bank cenderung meminta agunan tambahan. Limit kredit diperkecil. Tenor diperpendek. Sebagian permohonan akhirnya ditolak.
Kehati-hatian itu tidak sepenuhnya menunjukkan keengganan bank. Risiko kredit UMKM memang masih relatif tinggi. Bank Indonesia mencatat persyaratan kredit masih lebih ketat pada segmen UMKM dan konsumsi. Penyebabnya adalah risiko kredit yang masih tinggi pada kedua segmen tersebut.
Masalah lainnya terletak pada biaya. Menilai pinjaman kecil tidak selalu membutuhkan biaya yang kecil.
Bank tetap harus memeriksa identitas, lokasi usaha, arus kas, dan kemampuan bayar. Bank juga perlu menyusun dokumen, mencairkan dana, memantau kredit, dan melakukan penagihan. Banyak biaya tersebut bersifat tetap. Bebannya jauh lebih besar bagi pinjaman Rp50 juta dibandingkan fasilitas Rp50 miliar.
Karena itu, dana murah belum tentu menghasilkan kredit UMKM yang murah. Biaya informasi dan pengelolaan dapat lebih menentukan daripada biaya dana bank.
Namun, masalahnya juga tidak seluruhnya berasal dari sisi penawaran. Sebagian UMKM mungkin sedang menahan ekspansi. Tekanan daya beli dapat mengurangi penjualan dan kebutuhan modal kerja. Ketidakpastian permintaan juga membuat pelaku usaha enggan menambah kewajiban.
Tidak setiap UMKM membutuhkan kredit. Tidak setiap permohonan kredit juga layak disetujui. Tantangan sebenarnya adalah memastikan usaha yang layak tidak tertolak hanya karena sistem kekurangan informasi.
Jejak Digitalisasi
Digitalisasi seharusnya membantu mengurangi kesenjangan informasi tersebut. Jutaan usaha kecil kini menerima pembayaran digital. Hingga Semester I 2025, QRIS telah menjangkau 39,3 juta pedagang. Sekitar 93,16 persen di antaranya merupakan UMKM.
Setiap transaksi meninggalkan jejak waktu, nilai, dan frekuensi penjualan. Dalam periode tertentu, jejak tersebut dapat menggambarkan stabilitas usaha. Data transaksi juga dapat menunjukkan musim penjualan dan ketergantungan terhadap pelanggan tertentu.
Namun, menerima pembayaran digital baru merupakan tahap pertama. Tahap berikutnya adalah membentuk catatan usaha yang dapat dipercaya. Tahap terakhir adalah menggunakan catatan tersebut untuk memperoleh pembiayaan.
Indonesia telah maju pesat pada tahap pertama. Hubungan antara dua tahap berikutnya belum selalu terbentuk.
Data transaksi tidak dapat menggantikan analisis kredit. Data itu juga bukan agunan dalam pengertian hukum. Namun, data transaksi dapat menjadi reputasi finansial. Ia membantu bank menilai arus kas usaha yang sebelumnya tidak terlihat.
Fungsi tersebut berbeda dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK terutama menunjukkan bagaimana debitur memenuhi kewajiban pembiayaannya. Data transaksi menunjukkan bagaimana usaha memperoleh pendapatan. Keduanya seharusnya saling melengkapi.
Arah kebijakan sudah mulai bergerak. POJK Nomor 19 Tahun 2025 meminta bank dan lembaga keuangan nonbank mempermudah pembiayaan UMKM. Prinsipnya adalah mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Regulasi itu juga membuka ruang bagi skema khusus, kemitraan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
OJK juga mengoptimalkan SLIK sejak 1 Juli 2026. Informasi kredit setelah pelunasan harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja. Data yang lebih mutakhir dapat mengurangi risiko pelaku usaha terhambat oleh catatan yang sudah tidak sesuai. Namun, OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit.
Bank Indonesia turut memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial. Mulai Oktober 2026, cakupannya diperluas kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha. Kerja sama pembiayaan UMKM antarbank juga diperluas melalui skema channeling dan executing.
Langkah tersebut penting. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari pertumbuhan nominal kredit. Yang lebih penting adalah bertambahnya usaha sehat yang sebelumnya tidak dapat dikenali bank.
Membangun Saluran
Pertama, UMKM memerlukan semacam paspor arus kas. Dengan persetujuan pemilik usaha, data rekening, transaksi, faktur, dan pembayaran dapat dibawa kepada lembaga keuangan pilihannya.
Paspor itu tidak berarti seluruh data harus dikumpulkan pemerintah. Yang dibutuhkan adalah standar, interoperabilitas, dan hak pemilik usaha atas datanya. Pengguna juga harus dapat melihat, memperbaiki, dan membatasi penggunaan informasi tersebut.
Data yang tidak dapat dipindahkan hanya memperkuat ekosistem tertutup. Pelaku usaha akan bergantung kepada satu bank, lokapasar, atau aplikasi pembayaran. Sebaliknya, portabilitas data dapat memperkuat persaingan pembiayaan.
Kedua, pembiayaan perlu lebih dekat dengan rantai pasok. Banyak UMKM tidak memiliki bangunan untuk diagunkan. Namun, mereka mungkin mempunyai faktur yang akan dibayar, pesanan yang terkonfirmasi, atau hubungan panjang dengan perusahaan besar.
Bank dapat menilai risiko melalui pembeli dan arus transaksi tersebut. Pembiayaan faktur dan rantai pasok juga dapat menekan biaya pemantauan. Penguatan RPIM memberikan momentum bagi pengembangan model tersebut.
Ketiga, penjaminan dan subsidi perlu diarahkan kepada tambahan akses. Keberhasilan tidak cukup diukur dari kredit yang tersalur. Ukurannya perlu mencakup jumlah debitur pertama, kenaikan limit, dan kelulusan menuju kredit komersial.
Dukungan publik seharusnya menciptakan pembiayaan yang sebelumnya tidak terjadi. Jangan sampai penjaminan hanya menggantikan kredit yang sebenarnya tetap diberikan tanpa dukungan pemerintah.
Keempat, data pembiayaan UMKM perlu menunjukkan keseluruhan proses. Publik perlu mengetahui jumlah pengajuan, persetujuan, pencairan, dan debitur baru. Data juga perlu menunjukkan waktu pemrosesan, kebutuhan agunan, dan kualitas kredit berdasarkan tahun penyaluran.
Saat ini, publik lebih sering mengetahui berapa kredit yang telah keluar. Kita belum cukup mengetahui berapa banyak usaha layak yang berhenti di pintu masuk.
Persaingan pembiayaan UMKM tidak hanya dimenangkan oleh bank dengan likuiditas terbesar. Pemenangnya adalah lembaga yang mampu membaca usaha kecil secara lebih akurat. Mereka perlu menggabungkan dana murah, data transaksi, jaringan rantai pasok, dan disiplin risiko.
Likuiditas telah tersedia. Pekerjaan berikutnya adalah membangun saluran yang membawanya kepada usaha yang tepat. Inklusi keuangan harus diperluas, tanpa menyiapkan kredit bermasalah berikutnya.

