MASYARAKAT MENUNTUT HAKNYA KE PERUSAHAAN PT. ANA KEC. PETASIA TIMUR, KAB. MOROWALI UTARA-SULAWESI TENGAH

Mengekspost tentang "kewarganegaraan, kedudukan warga negara, hak warga negara". - Kec. Petasia Timur-Kab. Morowali Utara-Sulawesi Tengah. Indonesia
Tulisan dari Adi HS, SE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Doc: Desa Tompira, lahan rumah kediaman Bpk. Hatta yang di tanami sawit oleh PT. ANA

Doc: Desa Tompira, lahan Bpk. Norman Sultan yang dikelola PT. ANA.
Desa Tompira, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, di desa ini terdapat lahan yang dibangun rumah dan pemiliknya adalah Bpk. Hatta, beliau tinggal dan mengelola area lahannya untuk sebagai lahan yang menopang perekonomiannya, pada tahun 2006 PT. ANA datang dan secara serentak mengelola lahan di wilayah kec. Petasia Timur, dalam berjalannya tahun ke tahun hingga sampai tahun 2018 pihak PT. ANA belum memberikan hak masyarakat yang memiliki surat-surat tanah, salah satunya yang telah di alami bpk. Hatta, dan pernah dari pihak PT. ANA meminta bpk Hatta untuk pindah dari lahannya, akan tetapi beliau tetap bertahan dikarnakan tanah tersebut adalah miliknya dan telah dimiliki dan terbangun rumah kediamannya sebelum PT. ANA datang.
Selain hak milik bpk. Hatta ada juga lahan masyarakat yang dulunya dikelola sebagai perkebunan sebelum PT. ANA masuk, namun dengan datangnya PT. ANA lahan tersebut di alih fungsikan oleh PT. ANA sebagai perkebunan sawit dan hingga tahun 2018 hak-hak milik masyarakat belum diberikan, belum adanya ganti rugi tanaman yang dulu di olah masyarakat, salah satu bukti foto lahan diatas menunjukan masih adanya pohon jambu putih yang ditanam oleh bpk. Norman Sultan selaku pemilik lahan. Suara masyarakat pemilik lahan mengatakan bahwa PT. ANA (Agro Nusa Abadi) telah mengambil hak mereka dan belum pernah adanya sosialisasi dan kemitraan yang melahirkan kesepakatan dengan pemilik lahan di Desa Tompira tersebut.
D
