INFO MORINDONEWS "Ungkap aliran dana Markus Nari, Atripel Tumimomor “ ingin melarikan diri”.

Mengekspost tentang "kewarganegaraan, kedudukan warga negara, hak warga negara". - Kec. Petasia Timur-Kab. Morowali Utara-Sulawesi Tengah. Indonesia
Tulisan dari Adi HS, SE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Morindonews Jakarta - Bupati Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah, Atripel Tumimomor bakal terjerat pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Morindonews Jakarta - Bupati Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah, Atripel Tumimomor bakal terjerat pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal tersebut berbunyi :
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Senin 15/1/2018 lalu, Direktorat pengaduan masyarakat di KPK menghubungi pelapor melalui sambungan telepon, bahwa laporan dugaan aliran dana Markus Nari tersangka korupsi dana eKTP, ke Atripel Tumimomor senilai sekitar Rp. 5 milyar yang disertai bukti-bukti sedang diverifikasi, ditelaah dan ditindaklanjuti ke direktorat penindakan KPK.
“Aliran dana Markus ke Ipe sebesar sekitar 5 milyar yang terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2015 tersebut, sangat membantu penyidik KPK”.
Menurut keterangan saksi, bahwa Istri Markus yang tak lain saudara kandung Ipe sapaan Bupati Morut itu, berperan melakukan transfer uang yang diduga hasil kejahatan korupsi eKTP tersebut ke rekening Atripel Tumimomor.
Markus Nari Anggota Komisi II DPR asal tanah Toraja dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu, membantah pernah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari terdakwa Sugiharto di Restoran Bebek Senayan Jakarta.
"Tidak. Tidak pernah," ujar Markus dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Markus mengakui mengenal Sugiharto sejak dirinya masuk di Komisi II DPR RI dan pernah bertemu di kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri tempat Irman bekerja. Selebihnya, politikus Partai Golkar itu mengaku tidak pernah bertemu dengan Sugiharto lagi.
Markus Nari juga membantah ikut dalam pembahasan anggaran e-KTP selama menjadi anggota Komisi II periode 2009-2014.
"Berarti saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012. Kok saudara nggak tahu?" tanya jaksa heran.
Markus berkelit bahwa dirinya hanya ikut pembahasan anggaran e-KTP pada April sampai Juli 2012.
Dalam dakwaan, Markus Nari disebut sempat meminta uang kepada terdakwa Irman sejumlah Rp5 miliar pada Maret 2012.
Untuk memenuhi permintaan Markus, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar dari Anang S Sudiharjo selaku direktur utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI, pemenang tender e-KTP.
Namun, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Anang hanya sanggup memenuhi sejumlah Rp4 miliar. Anang memberikan uang itu kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
“kepada orang-orang kepercyaannya, Ipe curhat, rasanya ia ingin melarikan diri tak kuat menghadapi serangan dari berbagai penjuru yang menyudutkan diri dan keluarganya”. Bahkan Ipe pesimis kalau kasus yang membelitnya sulit dibendung.
Sementara itu, Rumah Tahanan (RUTAN) Guntur yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya di Jalan Sultan Agung No. 33 Manggarai Jakarta Selatan tersebut, setia menunggu tamu KPK, jika Rutan KPK di jalan Rasuna Said Kuningan penuh.
Rutan Guntur adalah salah satu bangunan peninggalan Belanda. Rutan Guntur dipilih KPK untuk menitipkan para tamu-tamunya, sebab Rutan tersebut dekat dengan gedung KPK.
Saat Pilkada Morowali Utara 2015 yang lalu, Markus sempat hadir dan mendapat penghormatan selaku anggota DPR/MPR RI, serta disambut hangat oleh pendukung Ipe disetiap acara kampanye. Saat usai pelantikan Ipe dan Asrar, Markus juga terlihat modero di aula Hotel Mercure di Palu, sebagai wujud rasa syukur atas kemenangan pasangan Ipe dan Asrar.
Atripel Tumimomor Bupati Morut yang dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon dan pesan singkat, tak menjawab dan tak membalas pesan pesan singkat yang dikirm ke nomor ponselnya 08219391xxxx. Hanya kepada istrinya (Ibu Bupati Morut) yang dihubungi dan mengankat teleponnya serta menjawab “ No coment”. TIM
