PT. Agro Nusa Abadi Menyerobot Lahan, Masyarakat Melaporkan Ke Polres Morowali-Morut

Mengekspost tentang "kewarganegaraan, kedudukan warga negara, hak warga negara". - Kec. Petasia Timur-Kab. Morowali Utara-Sulawesi Tengah. Indonesia
Tulisan dari Adi HS, SE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MorUt, Masyarakat lingkar sawit kecamatan petasia timur-kabupaten morowali utara (MorUt)-Sulawesi Tengah. Masyarakat pemilik lahan mendatangi Polres morowali-morowali utara untuk melaporkan atas hak alas tanah milik masyarakat yang di serobot PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA). Senin, (07/05/2018).


Masyarakat pemilik lahan yang dilengkapi surat-surat melaporkan pihak PT. ANA yang telah menyerobot lahan mereka yang telah dikelola PT. ANA selama kurung waktu 12 tahun sampai saat ini pihak perusahaan belum pernah membayarkan hasil dari lahan yang dikelola dan tidak pernah melakukan mediasi.

Doc, (26/04/2018). Hasil rapat digedung DPRD morowali utara.
Dengan ketidak jelasan DPRD Morowali Utara yang berjanji akan memediasi dan menghadiri pihak-pihak elemen-elemen yang bersangkutan terkait tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada tanggal 26 April 2018, yang akan dilaksanakan sebelum tanggal 05 Mei 2018 dengan menghadirkan pihak Pemkab Morut, Kapolres Morowali, PT. Agro Nusa Abadi, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan, dan Forum Pemuda Molino serta Tokoh Masyarakat.
Masyarakat lingkar sawit kec. Petasia Timur sampai pada tanggal 07 Mei 2018 menunggu pihak DPRD Morut untuk melakukan mediasi, namun dengan berbagai alasan maka masyarakat telah kecewa ketidak jelasan pihak DPRD Morut yang tidak konsisten.
DPRD Morut selama adanya permasalahan lahan antara masyarakat lingkar sawit dan PT. ANA belum pernah melakukan tindakan dalam menyelesaikan atau memediasi permasalahan ini sehingga masyarakat menyatakan bahwa DPRD tidak lagi mempedulikan Rakyat dan tidak mengayomi rakyat di kabupaten Morowali Utara terkait permasalahan ini.
Masyarakat pada akhirnya melaporkan pihak perusahaan PT. ANA yang belum memiliki HGU namun melakukan kegiatan diatas tanah milik masyarakat, dengan laporan "PT. ANA telah menyerobot lahan masyarakat. Selama kurung waktu12 Tahun pihak Pemerintah kabupaten Morowali Utara juga tidak pernah menindaklajuti dan menyelesaikan permasalahan ini sehingga perusahaan selalu di untungkan dalam hal ini.
