Hak Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu

mahasiswa
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sayid Asyraf Al Mubarok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, keterbukaan informasi publik menjadi semakin penting bagi masyarakat Kota Bengkulu. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai berita atau kegiatan sehari-hari, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan program, memberikan pelayanan, dan mengambil kebijakan. Karena itu, keterbukaan informasi publik seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hak tersebut telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi.
Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya sudah menyediakan berbagai saluran informasi. Masyarakat dapat menemukan informasi melalui website pemerintah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, Media Center, serta berbagai kanal yang memuat agenda dan kegiatan pemerintah. Kehadiran berbagai kanal tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pemerintahan dan pelayanan publik.
Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Perubahan kebiasaan masyarakat dalam mencari informasi membuat pemerintah juga perlu menyesuaikan cara memberikan pelayanan informasi. Saat ini, masyarakat dapat mencari informasi hanya melalui telepon genggam. Ketika ingin mengetahui suatu pelayanan atau kebijakan pemerintah, internet sering menjadi tempat pertama yang digunakan untuk mencari jawaban.
Kondisi tersebut juga terlihat di Kota Bengkulu. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2025 sebanyak 90,29 persen penduduk Kota Bengkulu berusia 5 tahun ke atas tercatat mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa internet sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Tingginya penggunaan internet menjadi peluang bagi pemerintah untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Informasi mengenai pelayanan, program, kegiatan, maupun kebijakan dapat disampaikan melalui kanal digital yang mudah dijangkau.
Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat tentu berharap informasi yang diberikan pemerintah tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan dan dipahami. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika membutuhkan suatu layanan.
PPID Menjadi Pintu Informasi Masyarakat
Salah satu bagian penting dalam keterbukaan informasi publik adalah keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi dari pemerintah, PPID dapat menjadi salah satu pintu untuk mendapatkannya.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Bengkulu mencantumkan PPID sebagai salah satu produk layanan yang digunakan untuk menyediakan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kota Bengkulu. Keberadaan PPID menjadi penting karena tidak semua informasi yang dibutuhkan masyarakat selalu muncul di halaman utama website atau media sosial pemerintah.
Ada kalanya masyarakat membutuhkan informasi tertentu yang lebih spesifik. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat perlu mengetahui ke mana harus meminta informasi dan bagaimana cara mendapatkannya. PPID dapat menjadi penghubung antara kebutuhan informasi masyarakat dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi publik.
Karena itu, PPID seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bagian administratif. PPID merupakan salah satu sarana yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuka Informasi Bukan Berarti Masalah Selesai
Menurut saya, tantangan keterbukaan informasi publik di Kota Bengkulu bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya website dan media informasi. Hal yang tidak kalah penting adalah kualitas informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Informasi yang sulit ditemukan, jarang diperbarui, atau menggunakan bahasa yang terlalu rumit dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh manfaat dari keterbukaan informasi. Secara teknis informasi mungkin sudah dipublikasikan, tetapi jika masyarakat kesulitan menemukan dan memahaminya, tujuan keterbukaan informasi belum sepenuhnya tercapai.
Bayangkan ketika masyarakat ingin mengetahui sebuah program pemerintah, tetapi informasi yang tersedia sudah lama tidak diperbarui. Atau ketika informasi sebenarnya tersedia, tetapi masyarakat harus membuka banyak halaman sebelum menemukan informasi yang dibutuhkan. Kondisi seperti ini dapat membuat masyarakat merasa bahwa informasi pemerintah sulit diakses.
Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya tidak berhenti pada kegiatan mengunggah informasi ke internet. Informasi perlu diperbarui secara berkala, disusun dengan jelas, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Pada tingkat Provinsi Bengkulu, Komisi Informasi juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, termasuk standar layanan informasi, pemutakhiran data, dan inovasi layanan digital. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan informasi perlu terus diperhatikan dan diperbaiki.
Masyarakat Juga Harus Aktif
Keterbukaan informasi publik tidak akan berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan pemerintah tanpa adanya partisipasi masyarakat. Pemerintah memang memiliki kewajiban menyediakan informasi, tetapi masyarakat juga perlu aktif menggunakan haknya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada masyarakat untuk melihat, mengetahui, memperoleh salinan, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika informasi yang dibutuhkan belum tersedia, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
Hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam keterbukaan informasi seharusnya berjalan dua arah. Pemerintah menyediakan informasi, sedangkan masyarakat aktif mencari, menggunakan, dan mengawasi informasi tersebut secara bertanggung jawab.
Jika masyarakat semakin aktif memanfaatkan haknya, pemerintah juga akan terdorong untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi. Dari sinilah keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dari Informasi Menuju Kepercayaan
Pada akhirnya, tujuan keterbukaan informasi publik bukan sekadar membuat banyak informasi tersedia di internet. Lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami apa yang dilakukan pemerintah.
Informasi mengenai program, kebijakan, maupun pelayanan publik dapat membantu masyarakat mengikuti perkembangan pemerintahan sekaligus melakukan pengawasan. Ketika informasi mudah diperoleh dan dapat dipercaya, hubungan antara pemerintah dan masyarakat juga dapat menjadi lebih baik.
Kota Bengkulu sebenarnya sudah memiliki modal untuk memperkuat keterbukaan informasi. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal digital, sementara sebagian besar masyarakat juga sudah memiliki akses terhadap internet. Tantangannya sekarang adalah memastikan kedua hal tersebut benar-benar terhubung dengan baik.
Menurut saya, keterbukaan informasi publik di Kota Bengkulu perlu terus diarahkan pada informasi yang akurat, mudah ditemukan, rutin diperbarui, dan mudah dipahami. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa informasi sudah tersedia. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar bisa mendapatkan dan memahami informasi tersebut.
Pada akhirnya, informasi publik bukan sekadar pelengkap dalam pemerintahan. Informasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan salah satu jalan untuk membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Ketika pemerintah terbuka dan masyarakat aktif menggunakan haknya, keterbukaan informasi publik dapat menjadi jembatan yang memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat Kota Bengkulu.
