Konten dari Pengguna

Malpraktik Medis: Integratif Hukum Kesehatan Terkait Etika Pelayanan Medis

Gabriel Antony
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
9 Oktober 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gabriel Antony tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara garis besar, tujuan pelayanan medis adalah untuk menyediakan layanan yang lengkap dan integratif sebagai bentuk memastikan keseimbangan kesehatan individu dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. tenaga medis bertanggung jawab untuk memberikan perawatan yang tepat kepada pasien. Ini melibatkan penggunaan berbagai metode pengobatan, mulai dari terapi obat hingga intervensi bedah. Pengobatan yang efektif tidak hanya membantu pasien pulih dari penyakit tetapi juga meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Pelayanan medis seharusnya mencakup berbagai aspek yang saling terkait dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, pelayanan medis berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif. Disamping itu perlu diketahui bahwasannya terdapat ketentuan di dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 yang menjelaskan mengenai dokter harus mendapatkan persetujuan pasien sebelum melaksanakan suatu tindakan medis jika tindakan tersebut memiliki risiko yang signifikan menyebabkan kerugian pasien.
Risiko medis yang memungkinkan terjadi ini dapat menyebabkan kesalahan medis. Malpraktik kedokteran adalah suatu kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak disengaja yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pasien yang dirawat. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis.
Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/doctor-arranging-hand-bondage-patient_10823372.htm#query=injury%20law&position=2&from_view=keyword&track=ais_hybrid&uuid=11ba44f7-a3bd-4c9d-8f8a-59be1cc5532f
Koherensi Sudut Pandang Peristiwa
ADVERTISEMENT
Ditengah banyaknya kasus-kasus malpraktik yang terjadi hingga saat ini, diperlukan seluruh aspek hukum peraturan kesehatan menghasilkan perangkat hukum yang secara khusus menentukan tindakan yang benar, atau perintah yang mengikat dan larangan tindakan, yang berlaku bagi pihak-pihak yang terkait dengan industri kesehatan sesuai dengan peraturan hukum. Hukum kesehatan terbentuk sebagai ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana.
Melalui teori hukum integratif yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita,SH menjelaskan Fungsi mengubah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat menuju nilai baru yang mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dan memelihara serta mempertahankannya secara dinamis dengan menekankan pentingnya sistem norma, perilaku, dan nilai yang bersumber pada Pancasila sehingga dapat menjadi acuan beretika serta arah kebijakan hukum kesehatan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Hubungan etika dan kompetensi pelayanan medis di era yang modern juga memunculkan berbagai macam sudut pandang, prinsip kode etik utama yang merupakan kerja sama dengan orang lain dalam perawatan pasien diabaikan lalu secara serius melanggar undang-undang yang memuat etika kedokteran yang berlaku. Jika sudah menyangkut publik maka sudah merujuk kearah penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan medis.
Upaya Intervensi Pemerintah
Konflik etika sering terjadi dalam layanan kesehatan, terutama ketika para profesional kesehatan tidak sepakat mengenai keputusan mengenai perawatan pasien. Etika staf medis dapat membantu menyelesaikan konflik tersebut melalui dialog terbuka, saling menghormati, dan membangun konsensus berdasarkan kepentingan terbaik pasien. Etika kedokteran juga menyangkut permasalahan moral yang kompleks dalam pelayanan medis, seperti aborsi, euthanasia, dan transplantasi organ.Dalam situasi seperti ini, staf medis perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai etika yang mendasarinya dan mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti otonomi pasien, keadilan, dan tidak bermaksud membahayakan.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah sangat dibutuhkan pada pelayanan medis dengan dibarengi evaluasi untuk memastikan bahwa mereka menjalankan praktik-praktik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga mempromosikan peningkatan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan. Adanya regulasi dalam rangka penegakan hukum yang diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan malpraktik dan melindungi hak pasien yang berpotensi menjadi korban. kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga profesi, dan Masyarakat menjadi upaya untuk memberantas malpraktik di ruang lingkup medis.
Disini penulis mengingatkan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam menerima pelayanan kesehatan juga tidak dapat diabaikan. Banyak pasien yang tidak menyadari hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur medis dan potensi risiko yang mungkin terjadi. Dengan pemahaman yang lebih baik, pasien dapat lebih proaktif dalam melindungi diri mereka dari tindakan malpraktik.
ADVERTISEMENT
Penulis juga menekankan pentingnya etika bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, maka tenaga medis harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan etika yang komprehensif. Program pelatihan ini harus mencakup pertanyaan etika yang relevan, studi kasus dan diskusi, serta latihan berbasis skenario untuk membantu profesional kesehatan menghadapi dilema etika dalam praktik mereka.