Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Pancasila dalam Menjaga Hubungan Bilateral yang Damai dan Berkeadilan
16 November 2024 0:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Gabriel Farizak lasso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan negara lain, seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang menetapkan tujuan untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia." Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif, yang berarti negara tersebut bebas menentukan perspektifnya tentang masalah internasional dan aktif memperjuangkan perdamaian global.
ADVERTISEMENT
Indonesia berusaha memperkuat posisinya di dunia internasional dengan membangun hubungan diplomatik dengan banyak negara sejak kemerdekaannya. Ini terkait erat dengan gagasan Presiden Soekarno tentang politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, yang berarti Indonesia tidak terikat pada blok tertentu selama Perang Dingin, tetapi tetap berpartisipasi dalam forum internasional untuk memperjuangkan keadilan, perdamaian, dan kemerdekaan global.
Dengan mengikuti prinsip ini, Indonesia berusaha untuk mempertahankan kedaulatan tanpa terpengaruh oleh negara-negara besar, tetapi tetap dapat bekerja sama dengan negara lain untuk mencapai tujuan bersama. Ini menunjukkan peran penting Indonesia dalam diplomasi internasional, baik di tingkat bilateral maupun multilateral, dan tekadnya untuk membantu menjaga stabilitas dunia setelah perang dan kolonialisme.
Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945: Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia ingin membantu ketertiban dunia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki perspektif yang luas dan idealis tentang posisinya dalam hubungan internasional sejak kemerdekaannya. Upaya untuk mewujudkan dunia yang damai, adil, dan sejahtera adalah hasil dari tujuan ini.
ADVERTISEMENT
Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Ide ini pertama kali diusulkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1948, dan kemudian diterapkan dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Menurut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak terikat pada blok besar kekuatan dunia; sebaliknya, negara tersebut tetap aktif dalam mencari solusi perdamaian global dan menjaga kedaulatan dan independensinya. Indonesia tidak terjebak dalam pergolakan Perang Dingin di blok barat atau timur. Ini tercermin dalam sikap Indonesia yang memilih untuk tidak berpihak tetapi tetap berkontribusi pada masalah global.
Komitmen terhadap Perdamaian dan Kerjasama Internasional: Indonesia aktif menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian dan kerjasama internasional dalam politik luar negeri bebas. Indonesia berpartisipasi dalam gerakan internasional seperti Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961 untuk melindungi negara-negara berkembang dari kekuatan besar. Negara ini juga aktif dalam organisasi internasional seperti PBB dan ASEAN untuk mendukung perdamaian, keadilan sosial, dan kerjasama antarnegara.
ADVERTISEMENT
Pandangan Pancasila dalam hubungan bilateral:
1. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Toleransi dan Penghormatan terhadap Keberagaman: Sila pertama mengajarkan Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan agama dalam setiap hubungan internasional. Karena keanekaragaman agamanya, Indonesia mendorong saling menghormati dalam hal kebebasan beragama dan keyakinan. Indonesia berusaha untuk menjalin komunikasi yang harmonis dan saling menghormati dalam hal agama, budaya, dan nilai moral dalam hubungannya dengan negara lain.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia: Indonesia selalu menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam hubungan bilateral. Indonesia berkomitmen untuk memperjuangkan perdamaian dunia dengan menjaga hubungan internasional dilakukan dengan cara yang adil, menghargai martabat manusia, dan menghindari penindasan atau ketidakadilan. Indonesia sering mengangkat masalah hak-hak dasar manusia di forum internasional saat membuat kebijakan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Mengutamakan Kepentingan Nasional: Pandangan ini mendorong Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan negaranya dalam setiap hubungan internasional. Indonesia mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam hubungan bilateral tanpa mengorbankan prinsip persatuan negara. Misalnya, Indonesia akan mengutamakan solidaritas antarnegara berkembang dan memastikan bahwa kebijakannya di luar negeri tidak bertentangan dengan prinsip persatuan dan keberagaman nasional.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Demokrasi dan Dialog: Sila keempat dalam hubungan bilateral mendorong Indonesia untuk selalu mengacu pada demokrasi, musyawarah, dan perwakilan dalam kebijakan luar negerinya. Untuk mencapai kesepakatan bersama, Indonesia mendukung dialog dan kerjasama antarnegara secara demokratis, terbuka, dan berbasis pada prinsip musyawarah. Indonesia juga mendukung reformasi dan penguatan organisasi internasional yang adil dan inklusif di mana setiap negara memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan global.
ADVERTISEMENT
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan dan Kesejahteraan Global: Sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial, yang tercermin dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Indonesia mengejar kerja sama yang menguntungkan dan adil dalam hubungan bilateralnya, dengan menekankan pentingnya keadilan sosial di seluruh dunia. Indonesia sering mendukung negara-negara berkembang dalam forum internasional sementara menentang ketidakadilan ekonomi, politik, atau sosial. Dalam hal ini, Indonesia juga mendorong reformasi sistem perdagangan internasional agar lebih adil dan menguntungkan negara-negara yang lebih lemah.
Kesimpulannya, perspektif Pancasila berdampak pada kebijakan luar negeri Indonesia, terutama hubungan bilateral dengan negara lain. Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas sejak kemerdekaan, yang memungkinkan negara untuk memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan di seluruh dunia tanpa terikat pada blok kekuatan besar. Prinsip ini sejalan dengan tujuan Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk membantu membangun dunia yang damai dan adil.
ADVERTISEMENT
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dari Dosen Pengampu Mawardi Nurullah