Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Sosialisasi Bahaya Judi Online oleh Mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 Desa Tempurharjo
7 Februari 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Gabriella Devina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Foto Pemberian Poster "STOP JUDI ONLINE" oleh Kristian Marsil KKN TIM 1 UNDIP 2025 Bersama Bapak Sudiharto Selaku Bapak Kepala Desa Tempurharjo](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfp7wwpqr1a64rgv6m390hr.jpg)
ADVERTISEMENT
" Sosialisasi Bahaya judi online oleh mahasiswa kkn undip tim 1 2025 mengenai dampak negatif secara ekonomi, psikologis dan pandangan secara hukum serta sanksi hukum yang berlaku. "
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 25 Januari 2024, Mahasiswa KKN Tim I T.A 2024/2025 atas nama Kristian Marsil Aruan mengadakan sosialisasi kepada karang taruna Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, mengenai bahaya bermain judi online. Acara ini dihadiri oleh anggota karang taruna setempat yang antusias untuk mendapatkan pengetahuan lebih tentang dampak negatif dari aktivitas perjudian online.
Saudara Kristian membuka sosialisasi dengan memberikan pengertian tentang apa itu judi online. Beliau menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk taruhan yang dilakukan melalui internet, yang mencakup berbagai jenis permainan seperti poker, slot, dan taruhan olahraga.
Selanjutnya, Beliau kemudian memaparkan dampak-dampak negatif dari judi online dari berbagai aspek dimulai dari dampak secara ekonomi, beliau menyampaikan Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, karena pemain sering kali terus bertaruh dengan harapan untuk menang besar, namun pada kenyataannya mereka sering kali kalah. Apabila Kecanduan judi, maka dapat menguras tabungan pribadi dan menyebabkan hutang yang tidak terkendali.
ADVERTISEMENT
Kemudian secara Psikologis, Beliau menyampaikan Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. serta Perjudian yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan tidur dan gangguan mental lainnya.
Terakhir, Beliau menyampaikan bahwa Judi online ilegal di Indonesia dan melanggar undang-undang yang berlaku dimana Mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online dapat menghadapi sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman penjara.
Selama sosialisasi, Bapak Kristian juga memberikan beberapa tips dan solusi untuk menghindari kecanduan judi online, seperti mencari hobi positif, berpartisipasi dalam kegiatan komunitas, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana anggota karang taruna aktif bertanya dan berbagi pengalaman mereka terkait dengan judi online. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan membantu masyarakat Desa Tempurharjo untuk menjauhi praktik berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Penulis : Kristian Marsil Aruan
Fakultas : Fakultas Hukum
Program Studi : Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Aulia Vidya Almadana, S.E., M.M
Lokasi KKN TIM 1 2025 : Desa Tempurharjo, Kec. Eromoko, Kab. Wonogiri